Selasa, 26 Maret 2013

TENTANG PERUSAHAAN



Dalam menjalankan bisnisnya, berbagai bentuk usaha di tempuh oleh pembisnis  sesuai dengan sifat dan hakikat dari bisnis tersebut. Karenanya sejak ratusan tahun yg silam telah terbentuk berbagai bentuk usaha yg maju dan mundur sesuai perkembangan  zaman. Dewasa ini ada berbagai bentuk perusahaan,yg masing-masing memiliki karakteristik yg berbeda,di mana dalam bidang ini, hukum sangat intens mengaturnya, oleh sebab itu setelah di uji oleh perkembangan  zaman, maka terbentuklah seperangkat aturan hukum yg mengatur tentang berbagai bentuk perusahaan, dengan berbagai konsekuensi dan liku-liku yuridisnya.


Berbagai bentuk usaha tersebut adalah :

A. Perseroan Terbatas ( PT )
B. Firma ( Fa )
C. Commanditaire Vennootschap ( CV )
D. Usaha Dagang ( UD )
E. Badan Usaha Milik Negara  ( BUMN )
F. Koperasi
G. Yayasan


A. PERSEROAN TERBATAS


 Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.


B. FIRMA (FA)

Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.

Sifat Persekutuan Firma
  1. Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
  2. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  3. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  4. Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.
  5. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
  6. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
  7. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
  1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
  2. Kebebasan serta keluwesan  dalam kegiatannya
  3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan  Perseroan Terbatas dibanding Firma
  1. Membutuhkan modal yang cukup besar
Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan



C. COMMAN DITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

persiapan pendirian CV Pendirian CV ( Commanditaire Vennootschap )
CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Lalu, bagaimana caranya mendirikan sebuah CV?
Pada dasarnya pendirian CV, terbilang cukup mudah jika dibandingkan dengan pendirian PT. Yang terpenting pendirian CV hanya mensyaratkan pendirian oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun kebanyakan pendirian CV mewajibkan adanya akta notaris, namun dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus menggunakan akta notaris.
Untuk pendirian CV sendiri tidak ada pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan pada proses pendirian PT. Namun, hal ini tentunya juga memberikan sedikit kekurangan, karena tanpa pengecekan nama terlebih dahulu maka sering terjadi kesamaan nama antara CV yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, sebelum datang ke notaris. Sebaiknya persiapkan hal-hal berikut terlebih dahulu :
  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tempat kedudukan atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk mendirikan CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku sekutu aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku sekutu diam (pasif).
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun diperbolehkan untuk mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Sebenarnya dengan akta notaris saja, sebuah CV sudah bisa dinyatakan berdiri. Namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya daftarkan pula pada pengadilan negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Dan bagi CV yang menginginkan perijinan yang lebih lengkap, untuk keperluan tender. Bisa melengkapinya dengan surat-surat lainnya seperti :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta
Pengurusan surat ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan pendirian CV dan melampirkan beberapa berkas tambahan sebagai berikut:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, f oto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus.




    D. USAHA DAGANG


    Pengertian dan Macam Perusahaan Dagang
Perusahaan Dagang adalah suatu bentuk usaha yang kegiatannya yaitu membeli dan menjual barang tanpa mengolahnya terlebih dahulu dengan tujuan memperoleh laba.
Perusahaan dagang dapat dibedakan menjadi:
a. Pedagang Besar            : Pedagang yang membeli barang dalam skala besar dan kemudian menjualnya kembali kepada pedagang yang lebih kecil untuk mendapatkan keuntungan.
b. Pedagang Menengah    : Pedagang yang membeli barang dagangan dengan skala yang lebih kecil dari pada pedagang besar.
c. Pedagang Kecil             : Pedagang yang membeli barang dagangan dalam skala kecil dan menjualnya langsung ke konsumen.
Pendapatan Perusahaan Dagang
Pendapatan perusahaan dagang adalah selisih antara harga jual dengan harga beli. Karena kegiatan perusahaan dagang adalah memperjualbelikan barang dagangan, maka pendapatan yang diperoleh umumya berasal dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Untuk menentukan pendapatan perusahaan dagang kita tinggal membandingkan antara harga jual dengan harga pokok (harga beli), dimana hasilnya disebut laba kotor.
Apabila kita ingin mengetahui laba bersih, maka laba kotor harus dikurangi dengan beban-beban yang dikeluarkan dalam kegiatan perdagangan selama satu periode akuntansi. Beban-beban ini dinamakan beban usaha, yang terdiri dari beban administrasi dan umum serta beban penjualan.
Beban administrasi dan umum adalah beban yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan dagang. Misalnya, beban gaji, telepon, listrik, air dan gas, perlengkapan, dan sebagainya. Beban penjualan adalah beban yang dikeluarkan guna memperkenalkan barang kepada masyarakat atau beban lain yang menunjang terselenggaranya penjualan. Beban ini antara lain adalah beban iklan, beban gudang, beban pembungkus, beban angkut, dan sebagainya.
kesimpulan:
 Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang menjual barang jadi, maksudnya adalah barang yang tidak diolah terlebih dahulu. Kegiatan adalah perusahaan ini adalah mencari laba. Dalam perusahaan dagang, pendapatan perusahaan yang berupa laba kotor dapat dihitung berdasarkan selisih antara harga jual dan harga beli. Sedangkan laba bersih dapat dicari dengan mengitung laba kotor dikurangi beban administrasi dan umum (gaji,listrik,telepon,dll)




E.BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)




Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak mendapat fasilitas negara
Tujuan utama memperoleh keuntungan
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
Persero yang bergerak di bidang hankam negara
Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
memberikan pelayanan kepada masyarakat
merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
Melayani kepentingan masyarakat umum.
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Sebagai sumber pemasukan negara
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Tambahan
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian Negara.

F. KOPERASI



Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.  Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah :
 Suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang .
•          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan .
•          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai .
•          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis .
•          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan .
•          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

·         Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·         Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.   Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya khususnya pada masyarakat umum.
·         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan pereknomian Nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Ø  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•       Keanggotaan bersifat sukarela
•       Keanggotaan terbuka
•       Pengembangan anggota
•       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•       Perkumpulan dengan sukarela
•       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
Ø PRINSIP ROCHDALE
•       Pengawasan secara demokratis
•       Keanggotaan yang terbuka
•       Bunga atas modal dibatasi
•       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sama dengan jasa masing-masing anggota
•       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•       Netral terhadap politik dan agama
Ø  PRINSIP RAIFFEISEN
•       Swadaya
•       Daerah kerja terbatas
•       SHU untuk cadangan
•       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•       Usaha hanya kepada anggota
•       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø  PRINSIP HERMAN SCHULZE
•       Swadaya.
•       Daerah kerja tak terbatas.
•       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
•       Tanggung jawab anggota terbatas.
•       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
•       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Ø  PRINSIP ICA
•   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat.
•   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
•   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
•   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
•   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Ø  PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
•   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
•   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
•   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
•   Adanya pembatasan bunga atas modal.
•   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
•   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
•   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

4.  Pengertian koperasi menurut istilah 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.



5.   Pengertian Koperasi Simpan Pinjam


 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam - Tujuan Koperasi Simpan Pinjam dan Prinsip utama Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Untuk manajer koperasi simpan pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.



G.  YAYASAN


Pengertian Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
Wakaf
Hibah
Hibah Wasiat
Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar