Kamis, 14 Maret 2013

HUKUM BISNIS

ISTILAH HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)

  •    HUKUM DAGANG (TRADE LAW)
  • HUKUM PERNIAGAAN (COMMERCIAL LAW)
  •   HUKUM EKONOMI (ECONOMIC LAW)


PENGERTIAN HUKUM

         HUKUM :
             Keseluruhan norma yang  oleh penguasa NEGARA DAN MASYARAKAT yang berwenangmenetapkan hukum, dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagianatau seluruh nya anggota masyarakat.


UNSUR-UNSUR HUKUM ??

1.Norma-norma
2.Peratutan mengandung hubungan hukum
3.Subyek hukum


SUBYEK HUKUM MANUSIA



  1. Peraturan perundang Udanagan
  2. Hukum kebiasaan
  3. Perjanjian/TraktatYurisprudensi
  4. Ajaran ilmu hukum

   
TUJUAN HUKUM:
         Untuk mengadakan suatu tata tertib yang di kehendaki


       PENGERTIAN BISNIS

             Kesleluruhan kegiatan usaha yang di jalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk di perjual belikan, dipertukarkan atau disewa gunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.


MACAM BIDANG USAHA

A.Bidang industri Indusri Besar,Menengah dan Kecil: {indusri mobil,motor}
B.Bidang perdagangan [ ,agen,Makelar Pertokoan
, swalayan,dsb ]
C.Bidang jasa  [ Konsultan,penilaian,akuntan,biro perjalanan,asuransi,perhotelan D.Bidang agraris [Pertanian,Perkebunan, dll ]
E.Bidang Ekstratif [Pertambangan,Penggalian ]

PELAKU BIDANG USAHA:
Dilakukan Oleh orang Dan badan-Badan Sebagai pelaku bisnis


PELAKU BISNIS (SUBYEK HUKUM)
SEBAGAI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN

MANUSIA :
                  Subyek  hokum dalam arti biologis,sebagai Fenomena  alam, mahluk ciptaan tuhan
BADAN  HUKUM :
                Subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai fenomena dalam hidup di masyarakat
        PERBEDAAN MANUSIA DAN BADAN HUKUM


  • MANUSIA :
   - Mahluk hidup dan ciptaan tuhan,mempunyai akal,perasaan dan kehendak,dapat mati
   - Mmempunyai jenis kelamin DPT kawin, melahirkan.


  • BADAN  HUKUM :
    - Ciptaan manusia  berdasarkan hukum dan dapat dibubarkan
    - Tidak berjenis kelamin,tidakkawin dan tidak melahirkan.


PETA HUKUM DAN HUKUM BISNIS


 HUKUM PRIVAT :                         
     Hak yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan warga Negara baik orang atau badan

         HUKUM PUBLIK :
     Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan pemerintah ( negara )


PENGERTIAN HUKUM BISNIS

   Keseluruhan norma yang mengatur
 semua kegiatan bisnis, industi atau keuangan, semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa, semua urusan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis dan kegiatan lainnya.
       HUKUM BISNIS DI INDONESIA
Dasar hukum tertulis terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dan kitab undang-undang hukum perdata.(KUH PERDATA)
 
1.  KUHD yang belum banyak di ubah
2. KUHD
yang banyak sudah di ubah
3. KUHD
yang sudah dig anti dengan perundang-undangan yang baru
4. KUH
 perdata yang belum banyak di ubah
5. KUH
perdata yang banyak sudah di ubah
6. KUH
perdata yang sudah banyak di ganti  perundang-undangan yang baru
7. P
erundang-undangan  yang tida tekait dengan  KUHD maupun KUH perdata

CONTOH 1 :

  • Keagenan & Disrtributor
  • Surat berharga  (Wesel, Cek Dan  Aksep)
  •  Asuransi
  • Pengangkutan Laut


CONTOH 2 :

  • Pembukuan dagang
  • Asuransi


SUBYEK HUKUM MANUSIA

     Manusia sebagai subyek hukum telah mempuyai  hak dan mampu menjalankan haknya & Dijamin oleh hukum yang berlaku pasal 2 ayat 1 KUH perdata :

Anak yang ada dalam kandungan seorang permpuan diangap telah dilahirkan bila kepentingan sianak menghendakinya  dengan memenuhi persaratan

a.si anak telah di benihkan pada saat kepentingan tersebut timbu
b. si anak harus di lahirkan hidup dan
c. akan kepentingan
ang mengendakianak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

PASAL 2 AYAT 2 KUH PERDATA :
   Apabila Ia dilahirkan mati maka Ia dianggap tidak pernah ada


MANUSIA MEMPUNYAI DUA (2) KEWENANGAN :
1. Kewenangan bertindak : mampu berbuat karena memenuhi syarat2 Hukum Dewasa dan tidak gila.
2. Mampu berbuat karena kuasa yang diakui oleh hokum ( anak dibawah umur )
Kewenangan berhak:  Di miliki sejak manusia lahir,atau sejak dalam kandungan IBU, asal Ia lahir hidup.


SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM

Diakui sebagai subyek hukum sejak di tetapkan sebagai badan hukum dengan syarat:
    - Ada harta kekayaan yang terpisah
    - Tujuan tertentu
    - Kepentingan yang hendak di capai
    - Oganisasi yang teratur


HUKUM KONTRAK (PERJANJIAN)
 BAGAIMANA PERANAN KONTRAK DALAM BISNIS ?

Peranan kontrak dalam menghadapi  perkembangan bisnis dalam dan luar negeri
       HUKUM PERJANJIAN BERPERAN PENTING DALAM DUNIA BISNIS UNTUK MEMENUHI STANDAR HUKUM INTERNASIONAL DAN TRANSAKSI LINTAS BANGSA-BANGSA.

MENGAPA HUKUM KONTRAK MEMPUNYAI PERANAN PENTING DALAM DUNIA BISNIS  ??

A. Hak perjanjian sangat menonjolkan sifat perorang
B. Menimbulkan gejala hak sebagai akibat dari hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak laennya.
        C. Hak perjanjian perobyekan pada suatu benda yaitu hak kebendaan.
D.Hak yang timbul dari hak kontrak bersifat tidak mutlak yaitu hanya berlaku bagi orang yang mengadakan perjanjian.
E. Adanya pemilihan hukum yang berlaku bagi para pihak.


PENGERTIAN PERJANJIAN
DIATUR DALAM BUKU III KUH PERDATA (BW) TENTANG PERIKATAN YG MELIPUTI PASAL 1313 - 1351
 

Perjanjian adalah suatu  perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( pasal 1313 KUH perdata )


PERJANJIAN MENGGUNAKAN SISTEM TERBUKA ARTINYA :
   Setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum di tentukan namanya dalam Undang-Undang.
       AKIBAT DARI SISTEM TERBUKA :

1.Timbulnya asas kebebasan berkontrak
2.Timbulnya berbagai bentuk perjaniian tidak bernama dalam praktek


PEMBATASAN DARI AKIBAT SITEM TERBUKA :

  1. Tidak bertentang dengan Undang-Undang,
  2.  Kesusilaan
  3. Ketertiban umum bagisetiap bentuk perjanjian.

PENGERTIAN PERIKATAN :
              
     Adalh hubugan hukum yang terjadi di antara dua oaring
(pihak) atau lebih Yakni pihak yang satu berhak atas prestasi Dan pihak lainyawajib memenuhi prestasi begitu juga sebaliknya.

BUKU III KUH PERDATA MEMUAT TENTANG PERIKATAN YANG TIMBUL DARI :
A.Persetujuan atau perjanjian
B.Perbuatan yang melanggar hukum
C.Pengurusan kepentingan orang lain yg tidak berdasarkan persetujuan (Zaakwaarnemiing)


TERJADINYA PERIKATAN :

-
Perjanjian kontrak (kontrak)
-Bukan dari perjanjian (dari UNDANG-UNDANG)

Perjanjian adalah :
   Peristiwa di mana pihakn yg satu berjanji kepada pihak yg laen untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian  -> Peristiwa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yg dinamakan dengan (Perikatan).


DASAR HUKUM PERIKATAN BERDASARKAN KUH PERDATA ADA 3 SUMBER :

1.
Perikatan yang timbul  dari persetujuan (perjanjian)
     Perikatan yang timbul dari Undang-Undang :
             a.Terjadi karena UU semata (MisalL :  Kewajiban kewajiban orang tua untuk memelihara & Mendidik anak2 YI.hukum kewarisan.
   
2.Terjadi karena
UU akbat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang di perbolehkan (SAH) & YG BERTENTANGAN DGNyang bertentangan dengan hukum (TIDAK SAH).

3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige daad & perwakilan sukarela (Zaakwaarneming)      

 JENIS-JENIS PERJANJIAN
:

1. P
erjanjian timbale balik dan sepihak
2. P
erjanjian bernama dan takbernama
3. P
erjamjian obligor dan takbernama
4. Perjanjian konsensual dan real
5. P
erjanjian campuran


PERJANJIAN TIMBAL BALIK DAN SEPIHAK.


Perjanjian timbal balik adalah:
Perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak yang berprestasi secara timbale balik, CONTOH : Jual beli tukar menukar,Sewa menyewa,dll.

Pejanjian sepihak adalah:

Perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan member hak kepada pihak lain untuk menerima, CONTOH : Hiba,Hadiah, dsb.


Perjanjian bernama Adalah:
 Perjanjian yang sudah mempunyai nama tertentu yang dikelompokkan sebagai perjanjian khusus, MISAL : Jual beliI, Tukar menukar.

Perjanjian tak bernama adalah:

 Perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dalam UU,jumlah tidak terbatas.

Perjanjian Obligor adalah
: 
  Perjanjian yang menimbulkan Hak Dan Kewajiban.

Perjanjian kebendaan adalah:

 Perjanjian untuk memindahkan hak milik suatu benda

Perjanjian konsensual adalah:

 Perjanjian yang terjadinya baru taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja.Tujuan perjanjian belum tercapai.

Perjanjian real adalah:

 Perjanjian yang terjadi itu sekaligus realisasi tujuan à Pemindahan hak.

Perjanjian campuran adalah:
 Perjanjian di mana oleh UU telah di atur secara khusus dan memuat unsur-unsur dari berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN MENGANUT ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ASAS KONSENSUALISME

- Asas kebebasan berkontrak
         -Asas  konsensualisme

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

PASAL 1338 :
Bahwa segala sesuatu perjanjian yg di buat adalah SAH bagi para pihak yg membuatnya dan berlaku sebagai UNDANG-UNDANG Bagi mereka yang membuatnya.

ASAS KONSENSUALISME :
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yg poko dan tidak memperluas sesuatu formalitas.


ASAS KONSENSUALISME LAZIM DISIMPULKAN DALAM PASAL 1320 KUH PERDATA, UTK SAHNYA SUATU PERJANJIAN SIPERLUKAN 4 SYARAT :

1.
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diriI.
2.Cara untuk membuat suatu perjanjian
3.Mengenai suatu hal tertentu
4.Suatu sebab yang halal

    Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri. Dalam hal ini para pihak harus saling setuju  & Seia sekata. Kata sepakat dapat di batalkan  jika ada unsure-unsur penipuan, Paksaan & Kekhilafan.
D
i dalam 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yg sah apa bila sepakat itu di berikan secara kekhilafan atau diperolehkan dengan paksaan/Penipuan.

CAKAP UNTUK MEMBUAT SUATU   PERJANJIAN, Artinya bahwa para pihak harus cakap menutrut hukum, Yaitu telah dewasa (Berusia 21 tahun) Dan tidak dibawah pengakuan.
MENGENAI SUATU HAL TERTENTU, Apa yang akan  diperjanjikan harus jelas dan terinciI (Jenis,Jumlah,dan harga) Atau keterangan terhadap objek,di ketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, Sehingga tidak terjadi suatu terjadi perselisahan antara para pihak.
SUATU SEBAB YANG HALAL, Artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (Causa) yang di perolehkan oleh UNDANG-UNDANG, Kesusilaan, atau ketertiban umum.


PASAL 1320 KUH PERDATA DAPAT DIGOLONGKAN MENJADI 2 SYARAT :

1.
Syarat subyektif  meliputi sepakat dan kecakapan. dalam hal ini dapat dibatalkan para pihak.

2.
Syarat Obyektif  meliputi hal tentu  dan sebab yang halal. Pada syarat ini dapat batal demi hukum.
          SEBAB - SEBAB HAPUSNYA PERJANJIAN :

-
Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak.
-
UU menentukan batas belakunya suatu perjanjian.
-
Para pihak menentukan bahwa dengan terjadinyaperistiwa tertentu perjanjian hapus.
-
Peryataan menghentikan  perjanjian oleh kedua  pihak.
-
Karena putusan hakim.
-
Tujuan perjanjian telah tercapai.
-
Persetujuan para pihak.
      ( Secara Hukum perjanjian tidak ada)
                                      



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

 




_
Pada hakekatnya  MoU merupakan suatu perjanjian  pendahuluan yang nantinya akan di ikuti dan dijabarkan dalam  perjanjian laen yang mengaturnya secara lebih detail.
 _Hanya berisikan hal-hal yang poko saja.
 _MoU Harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, Yaitu pasal 1320 KUH perdata.


PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG KEDUDUKAN MoU

_
Pendapat yang mengatakan  bahwa MoU hanya merupakan Agreement Gentlement, Artinya hanya  pengingat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.

_Pendapat yg mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian  dibuat apapun bentuknya , lisan /tertulis, pendek/panjang, lengkap/detail atau hanya diatur yg poko-pokonya saja, tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuatan pengikan MoU kedudukanya sama dengan perjanjian biasa.


CIRI-CIRI MoU:
         Isi ringkasan sering kali hanya 1 halaman saja
         Berisi hal-hal yg poko saja
         Hanya bersifat pendahuluan saja, yg diikuti oleh perjanjian laen yg lebih rinci.
         Mempunyai jangka waktu berlaku ( 1 bulan, 6 bulan atau 1 tahun), Jika jangka waktu yg sudah ditentukan tidak ada tidak lanjut dengan mendatangkan suatu perjanjian yg lebih rinci,maka  MoU tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak
         Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
         Tidak ada perjanjian yg bersifat  memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yg lebih detil.


ALASAN-ALASAN MoU


,
Karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum dipastikan.
,Karena dianggap penandatanganan kontak masih lama dengan negoisasi yg sulit.
,Karena tiap-tiap pihak  dlm perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
,MoU dibuat dan ditandatangani oleh para Eksekutif  dari suatu perusahaan,maka perlu suatu perjanjianyg lebih rinci yg di rancand dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yg berkait.



TUJUAN MoU


a. 
Memberikan kesempatan kepada  pihak yg  bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan  atau tidak jika diadakan kerjasama , sehingga MoU dapat di tindaklanjutkan  dengan perjanjiandan dapat diterapkan sanksi-sanksi.

b.
Dalam hukum perjanjian kedudukan  MoU baik sebagai kontrak ataupun tidak hanyalah tahap pendahuluannya untuk mengadakan perikatan, sehingga belum mengikat para pihak dan sanksi pun belum dapat diberlakukan.


PENGERTIAN PERUSAHAAN :

MENURUT HUKUM :
             Perusahaan adalah mereka yg melakukan suatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (Dalam arti luas), Tenaga kerja,dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.



PERUSAHAAN MENURUT MAHKAMAH AGUNG (HOGE RAAD) :

Perusahaan adalah
 Sesorang yg mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntung keuangan secara teratur melalui perbuatan-perbuatan yg bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.


  
PERUSAHAAN MENURUT MOLENGRAFF :

Perusahaan (dalam arti ekonomi) Adalah keseluruhan  perbuatan yg dilakukan secara terus-menerus,bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.


P
ERUSAHAAN MENURUT UU NO.3 TAHUN 1982 :

Perusahaan adalah  setiap bentuk usaha yg menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus,didirikan dan bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah Negara RI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.


SESEORANG DPT DIKATAKAN MENJALANKAN PERUSAHAAN JIKA TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR :

A. T
erang-terangan
B. T
eratur bertindak keluar
C. B
ertujuan untuk memperoleh keuntungan materi


BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DILIHAT DARI JUMLAH PEMILIKNYA :
       PERUSAHAAN PERSEORANGAN Adalah suatu perusahaan yg  dimiliki oleh perorangan atau seorang pengusaha.
       PERUSAHAAN PERSEKUTUAN Adalah suatu perusahaan yg dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yg bekerja sama dalam satu persekutuan.



BENTUK2 PERUSAHAAN DILIHAT DARI STATUS HUKUMNYA :


PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM:
  
 Adalah suatu subyek hukum yg mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yg terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan yg terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan  tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yg diambil.

       PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM :
    
Adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpaikai untuk memenuhi kewajiban  perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.


DALAM MASYARAKAT DIKENAL 2 MACAM PERUSAHAAN :


1.
PERUSAHAAN SWASTA
 
 Adalah perusahaan yg selruh modalnya di miliki  oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, Terbagi dalam 3 Perusahaan swasta, yaitu : 
           A. Perusahaan swasta nasional,
           B. Perusahaan swasta asing,
           C. Perusahaan patungan /Campuran (Joint  
          venture)
        
        2. 
PERUSAHAAN NEGARA
           Adalah perusahaan ygseluruh atau sebagian modalnya
 dimiliki negara. Pada umumnya disebut dengan  BUMN yg terdiri dari  3 bentuk, yaitu :
A
. Perusahaan jawatan (PERJAN)
B
. Perusahaan umum  (PERUM)
C
. Perusahaan perseorangan (PERSERO)



BERBAGAI BENTUK PERUSAHAAN :


  • PERSEROAN TERBATAS (PT)
  • FIRMA (Fa)COMMANDITAIRE VENNOCCTSCHAP (Cv)
  • USAHA DAGANG (UD)
  • BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
  • KOPERASI
  • YAYASAN



Perseroan terbatas  (PT) (LIMITED LIABILITY COMPANY, NAAMLOZE VENNOOTSCHAP)
         Perseroan terbatas menurut hukum Indonesia adalah:
  
 Suatu badan hukum yg didirikan berdasarkan perjanjian antara  2 (dua) Orang atau lebih,untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham-saham.
      
        
PENGATURAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS

  •   Undang-Undang  40 Tahun 2007 Tentang perseroanterbatas

  1. Berlakusejak diundangkantanggal 16 agustus 2007
  2. UU NO. 40 TH 2007 menggantikan berlakunya UU NO 1 Tahun1995 Tentang perseroan terbatas.


HAL BARU DALAM UU NO. 40 TH 2007


1.
Proses pendirian PT dilaksanakan  satu atap oleh DEPHUM Dan HAM dengan sistem pendaftaran & pengumuman yang diselenggarakan langsung.

2.
Dilepaskan dari kewajiban pendaftaran menurut UU NO. 3 TH 1982 tentang wajib daftar perusahaan yg berlaku.

3.
UU PT Menghubungkan pemeliharaan  penyelengaraan dokumen dalam PT dengan ketentuan dalam UU NO. 8 TAHUN 1997 Tentang dokumen perusahaan.
4.
Pengaturan modal dasar yg lebih besar.
5.
Lebih ketat mengenai kepemilikan saham sendiri oleh perseroan dan larangan pengeluaran saham yg dimiliki sendiri.


PROSES PENDIRIAN PT


1.  TAHAP AKTA NOTARIS,

 
Diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yg di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroan TSB. Pada proses ini 50% Modal di tempatkan harus sudah di setorkan à Nama definitif sudah harus direserve dari departemen kehakiman
    
    
2. TAHAP PENGESAHAN

        
Akta pendirian yg dibuat notaries haruslah diajukan kepada mentri kehakiman untuk mendapatkan pengesahan.

    
3.TAHAP PENDAFTARAN DALAM  DAFTAR PERUSAHAAN.

    Setelah ada perusahaan  disahkan oleh yg berwenang, maka perusahaan didaftarkan dalam daftar perusahaan.

    
4. TAHAP PENGUMUMAN DALAM BERITA NEGARA.

   
Merupakan peruses terakhiruntuk memenuhi unsure keterbukaan bahwa satu PT dengan nama tertentu sudah didirikan.


TANGGUNG JAWAB PT
          Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
          Pemegang saham yg bisa baik langsung atau  tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi.
          Pemegang saham dari PT terlibat dalam perbuatan melawan hukum yg dilakukan perseroan.
          Pemegang saham ybs, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayan seseorangan, yg mengikatkan kekayaa perseroan menjadi tidak cukup melunasi  hutang PT Tsb.
          Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi.
          Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai menjalankan tugasnya selaku komisaris.



JENIS-JENIS MODAL PT
MODAL DASAR :
  Adalah
Merupakan seluruh modal perseroan à AUTHORIZED CAPITAL.

MODAL DITEMPATKAN :
 
 Adalah sebagi atau seluruh dari modal dasar yg telah diperuntukan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu.

MODAL SETOR :
 
 Adalah modal yg telah ditempatkan dan diperuntukan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tsb., Sehingga uang penyetor saham tsb  Sudah dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.



ORGAN-ORGAN PERSEROAN TERBATAS

  • Rapat umum pemegang saham
  • Direksi
  • Komisaris



PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

A. Bubarkarena keputusan
RUPS
        B. Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir
C.   Bubar karena penetapan pengadilan.


FIRMA (PARTNERSHIP)

Pengertian Firma adalah :
   Suatu usaha bersama antara 2 (dua) Orang atau lebih yg dimaksudkan untuk menjalankan suatu usaha dibawah suatu nama bersama.
   

PROSES PENDIRIAN FIRMA

1.
Tahap akta otentik
2.
Tahap pendaptaran akta Firma
3.
Tahap pengumuman dalam berita negara.


SISTEM TANGGUNG JAWAB PARA PARTNER DALAM FIRMA :
 Setiap tindakan yg dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yg bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang (JOINTLY AND SEVERALLY) dari firma tsb, Tanpa melihat siapa diantara persero yg secara RIIL melakukan tsb.


COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan oleh 2 (DUA) Orang atau lebih, di mana 1 (SATU) Orang atau lebih dan pendirinya adalah persero aktif, yaitu yg aktif dalam perusahaan dalam  akan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya, sementara1 (SATU) Orang laen atau lebih merupakan persero Fasif (Persero komanditer), Dimana diahanya bertanggung jawab sebatas uang yg dia setor saja.



USAHA DAGANG ( UD ) SOLE PROPRIETORSHIP


_  Merupakan suatu cara berbisnis secara pribadi dan sendiri (Tanpa  Partner)
Tanpa mendirikan suatu badan hukum
, dan karenanya tidak ada kharta khususyg disisikan sebagai mana halnya dengan suatu badan hukum.
   _Nama usaha dagang sesuai dengan yg diinginkan oleh pemiliknya,
 Misal : UD DUA PUTRA JAYA.



.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar