Senin, 26 Januari 2015

PERENCANAAN PROSES REKRUTMEN CALON TENAGA KERJA

PERENCANAAN PROSES REKRUTMEN CALON TENAGA KERJA
   


  Fokus utama manajemen sumber daya manusia adalah memberikan kontribusi suksesnya organisasi. Manajemen sumber daya manusia haruslah terdiri dari aktifitas-aktifitas yg terkait dengan manajemen sumber daya manusia meliputi:
  perencanaan dan analisis sumber daya manusia, kesetaraan kesempatan bekerja, perekrutan pengembangan sumbar daya manusia, konpensasi dan keuntungan, kesehatan, keselamatan dan keamanan, hubungan tenaga kerja .
  Setelah diadakan perencanaan SDM, dan analisis serta klasifikasi pekerjaan, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan rekrutman. Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi. Maksud rekrutmen adalah untuk mendapat persediaan sebanyak mungkin calon-calon pelamar sehingga organisasi atau perusahaan akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pilihan terhadap calon pekerjaan yang dianggap memenuhi standar kualifikasi. Proses rekrutmen berlangsung mulai dari saat mencari pelamar hingga pengajuan lamaran oleh pelamar.

 Dalam prosedur pemilihan karyawan pegawai kebersihan, berbagai macam metode dan alat seleksi dapat dipergunakan untuk menemukan individu yang paling sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Walaupun tidak ada prosedur baku yang dapat dipakai untuk memilih karyawan, namun ada tahapan-tahapan yang paling umum digunakan dalam proses seleksi yg mencakup:
- Penyaringan pelamar pendahuluan; 
- Memeriksa surat lamaran pelamar; 
- Melaksanakan tes;
- Memeriksa referensi;
- Melaksanakan wawancara;
- Melaksanakan tes kesehatan.



Adapun tahapan dalam proses rekrutmen dan seleksi calon tenaga kerja adalah :

1. 
Interviw

 Tujuan dari Interview ini selain melihat kemampuan dari peserta dalam analisa dan penyampaian tapi juga melihat potensi pada peserta. Peserta tersebut lebih berpotensi.

2.Psikotes 
Psikotes terdiri dari angka koran (bertujan untuk melihat kemampuan peserta dalam memanage stress), Matematika dan Fisika dasar, serta Pengetahuan Umum.
3.Medical check up

4.Offering


PROSES PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



Pentingnya Pelatihan Kerja

Di dalam dunia kerja, telinga kita akrab dengan istilah pelatihan kerja atau training. Sumber Daya Manusia dalam suatu perusahaan merupakan aset penting bagi perkembangan perusahaan. Untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan kerja para karyawan, banyak perusahaan mengadakan pelatihan kerja/training. Biasanya training dilakukan sebelum memulai kerja atau pada saat awal masuk kerja.
Ada banyak manfaat yang bisa kita ambil dengan mengikuti pelatihan kerja. Diantaranya adalah:
  • mewujudkan pelatihan kerja nasional yg efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja
  • memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian pelatihan kerja
  • mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya pelatihan kerja.
  • Untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan bisnis dan operasional-operasional industri sejak hari pertama masuk kerja
  • Untuk mengurangi waktu belajar bagi karyawan baru agar menjadi kompeten.
  • Untuk mempersiapkan promosi ketenagakerjaan pada jabatan yang lebih rumit dan sulit, serta mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan tenaga kebersihan.


    MACAM-MACAM KOMPENSASI


         Kompensasi juga merupakan pemberian balas jasa langsunG dan tidak langsung berupa uang atau barang kepada karyawan sebagai balas jasa yang diberikan kepada perusahaan.
Kompensasi Langsung

· 
Kompensasi langsung merupakan penghargaan yang diterima karyawan dalam bentuk uang. Kompensasi langsung dapat berupa upah, gaji, insentif, dan tunjangan-tunjangan lain..

·     
Kompensasi langsung yang terdiri dari :

1
) Gaji
2) Upah Insentif 
3) Bonus

 Kompensasi Tidak Langsung

·  Kompensasi tidak langsung meliputi semua imbalan finansial yang tidak tercakup dalam kompensasi langsung.  “Program pemberian penghargaan atau ganjaran dengan variasi yang luas, sebagai bagian keuntungan organisasi atau perusahaan”.



TUJUAN PEMBERIAN KOMPENSA
SI 


1.Ikatan Kerja Sama Dengan pemberian kompensasi terjadilah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

2.Kepuasan Kerja Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3.Pengadaan Efektif Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yg qualified untuk perusahaan akan lebih mudah
4. Motifasi jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
5.Stabilitas KaryawanDengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompetitif, maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over relatif kecil
6. DisiplinDengan pemberian balas jasa yang cukup besar, maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan menyadari dan mentaati peraturan-peraturan.

Minggu, 25 Januari 2015

( KOMUNIKASI BISNIS ) TANTANGAN KOMPETENSI KOMUNIKASI BISNIS DI MASA DEPAN






  Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan pesan atau informasi diantara dua orang atau lebih dengan harapan terjadinya pengaruh yang positif atau menimbulkan efek tertentu yang diharapkan. Komunikasi adalah persepsi dan apresiasi.

Ada 5 komponen penting untuk diperhatikan dalam proses komunikasi, yaitu :
a. Pengirim pesan (sender atau komunikator)
b. Pesan yang dikirimkan (message)
c. Bagaimana pesan tersebut disampaikan (delivery channel atau media)
d. Penerima pesan (receiver atau komunikan); dan
e. Umpan balik (feedback) atau effect

Untuk dapat mengembangkan kemampuan dalam berkomunikasi secara efektif, baik secara personal maupun professional paling tidak kita harus menguasai empat jenis keterampilan dasar dalam berkomunikasi, yaitu :
a. menulis,
b. membaca,
c. berbicara; dan
d. mendengar.

    Komunikasi sering dianggap sebagai suatu kejadian otomatis dan terjadi begitu saja, sehingga seringkali kita tidak memiliki kesadaran untuk melakukannya secara efektif.
Aktivitas komunikasi adalah aktivitas rutin serta otomatis dilakukan, sehingga kita tidak pernah mempelajarinya secara khusus, seperti bagaimana menulis ataupun membaca secara cepat dan efektif ataupun berbicara secara efektif serta menjadi pendengar yang baik.

Menurut Stephen Covey
  Komunikasi merupakan keterampilan yang penting dalam hidup manusia. Unsur yang paling penting dalam berkomunikasi adalah bukan sekedar apa yang kita tulis atau yang kita katakan, tetapi karakter kita dan bagaimana kita menyampaikan pesan kepada penerima pesan. Penerima pesan tidak hanya sekedar mendengar kalimat yang disampaikan tetapi juga membaca dan menilai sikap kita. Jadi syarat utama dalam komunikasi yang efektif adalah karakter kokoh yang dibangun dari fondasi etika serta integritas pribadi yang kuat.
Tidak peduli seberapa berbakatnya seseorang, betapapun unggulnya sebuah tim atau seberapapun kuatnya kasus hukum, keberhasilan tidak akan diperoleh tanpa penguasaan keterampilan komunikasi yang efektif. Keterampilan melakukan komunikasi yang efektif akan berperan besar dalam mendukung pencapaian tujuan dari seluruh aktivitas. Untuk dapat melakukan komunikasi yang efektif, maka kemampuan untuk mengirimkan pesan atau informasi yang baik, kemampuan untuk menjadi pendengar yang baik, serta keterampilan menggunakan berbagai media atau alat audio visual merupakan bagian yang sangat penting.
Komunikasi seringkali terganggu atau bahkan dapat menjadi buntu sama sekali.

Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi, dapat dibagi dalam 3 jenis sebagai berikut :
> Hambatan Teknis
  Hambatan jenis ini timbul karena lingkungan yang memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistim informasi, sehingga saluran komunikasi dalam media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.
> Hambatan Semantik
  Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau idea secara efektif. Definisi semantik adalah studi atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas, akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi.
Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yang digunakannya.
> Hambatan Manusiawi
Hambatan jenis ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan.

Menurut Cruden dan Sherman,  :
· Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan, pencarian informasi, penyaringan informasi.
· Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi atau lingkungan sosial dan budaya, seperti suasana dan iklim kerja serta tata nilai yang dianut .
Ditinjau dari aspek bisnis, organisasi adalah sarana manajemen (dilihat dari aspek kegiatannya). Korelasi antara Ilmu Komunikasi dengan Organisasi terletak pada peninjauannya yang berfokus kepada manusia-manusia yang terlibat dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalam lingkup organisasi, tujuan utama komunikasi adalah memperbaiki organisasi, yang ditafsirkan sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan manajemen. Komunikasi organisasi terjadi setiap saat. Dan dapat didefinisikan sebagai pertunjukan dan penafsiran pesan di antara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu organisasi. Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan hierarchies antara satu dengan lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan.
Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur (jenjang / level) dan sistem organisasi yang kondusif. Dalam kegiatan komunikasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif, yaitu agar pihak lain mengerti dan tahu, tetapi juga haruslah Persuasif, agar pihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.
 
 Suatu pesan atau informasi yang disampaikan hendaknya memenuhi 7 syarat atau dikenal juga dengan 7 C, yaitu :

1. Completeness (Lengkap)
Suatu pesan atau informasi dapat dikatakan lengkap, bila berisi semua materi yang diperlukan agar penerima pesan dapat memberikan tanggapan yang sesuai dengan harapan pengirim pesan

2. Conciseness (Singkat)
Suatu pesan dikatakan concise bila dapat mengutarakan gagasannya dalam jumlah kata sekecil mungkin (singkat, padat tetapi jelas) tanpa mengurangi makna, namun tetap menonjolkan gagasannya.

3. Consideration (Pertimbangan)
Penyampaian pesan, hendaknya menerapkan empati dengan mempertimbangkan dan mengutamakan penerima pesan.

4. Concreteness (konkrit)
Penyampaian pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang gambalang, pasti dan jelas.

5. Clarity (Kejelasan)
Pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan mudah diinterpretasikan serta memiliki makna yang jelas.

6. Courtessy (Kesopanan)
Pesan disampaikan dengan gaya bahasa dan nada yang sopan, akan memupuk hubungan baik dalam komunikasi bisnis.

7. Correctness (ketelitian)
Pesan hendaknya dibuat dengan teliti, dan menggunakan tata bahasa, tanda baca dan ejaan dengan benar (formal atau resmi).


 Pentingnya Kemampuan Komunikasi Bisnis


  Tantangan seorang manajer di masa depan relatif akan semakin sulit, yang menuntut kemampuan untuk mengkomunikasikan ide gagasan dan tujuan dalam lingkungan organisasinya serta bagaimana menyampaikan produk atau jasa yang dimilikinya kepada pelanggan. Di sisi lain, proses manajemen, adalah suatu aktivitas komunikasi.
Terdapat 6 kendala yang mungkin muncul saat manajer mengkomunikasikan bisnis organisasinya, yaitu :

a. Struktur komunikasi yang buruk

 Struktur komunikasi adalah faktor esensial, yang menentukan baik-buruknya komunikasi bisnis. Tidak penting apakah audiencenya hanya satu orang atau ribuan orang dan sekalipun di tengah bisingnya lingkungan bisnis dan pemasaran, pesan yang disampaikan haruslah terdengar dan dimengerti. Struktur komunikasi yang baik, mengikuti pola :
- pembukaan
- isi
- penutup
selanjutnya : Umum .Detil . Umum atau Global à Detil à Global

b. Penyampaian yang lemah
  Tidak menjadi menjadi masalah, apakah pesan itu penting atau impresif. Namun apabila disampaikannya tanpa “sentuhan yang kuat”, hasilnya tidak akan dapat menyakinkan orang lain sesuai harapan. Disamping itu, meskipun telah dilakukan “sentuhan “ yang sudah tepat ternyata seringkali juga masih memerlukan waktu untuk mendapatkan respons. Dengan demikian, pesan yang kuat, tidak boleh seperti lawakan yang tidak lucu. Pesan yang disampaikan haruslah ‘menyentuh’ secara kuat dan telak, tidak sekedar mengelus-elus atau mengingatkan.

c. Penggunaan media yang salah
  Perlu untuk mempertimbangkan siapa, dari kalangan atau status sosial mana dan karakteristik unik lainnya dari sasaran yang kita tuju, sehingga kita dapat memilih media yang tepat. Jika pesan yang disampaikan sangat kompleks, berikanlah ruang agar audience kita dapat mencerna pesan tersebut secara lebih leluasa, sesuai kecepatan mereka, seperti di kamar tidur, kamar mandi, televise, radio, majalah, koran dan lain sebagainya.

d. Pesan yang campur aduk
  Pesan yang campur aduk, hanya akan menimbulkan kebingungan atau bahkan cemoohan dari audience. Seperti, larangan untuk memberikan hadiah kepada klien, tetapi pada saat yang sama memberikan pengecualian untuk klien-klien baru atau pelanggan VIP yang berpotensi besar pada bisnis perusahaan. Sementara, kriteria dari klien potensial atau pelanggan VIP tersebut tidak dirinci secara jelas.

e. Salah Audience
  Topik yang dipilih hendaknya relevan dan sesuai dengan ekspektasi audience. Sebagai contoh, misalnya dalam event pertemuan antara wakil dari Pemerintah dan Pengusaha, namun dalam presentasi disajikan tentang analisis situasi politik dan pemerintahan, sedangkan para pengusaha, sebenarnya lebih mengharapkan penjelasan bagaimana tindakan atau langkah-langkah konkrit yang diambil pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

f. Lingkungan yang mengganggu
  Lingkungan yang mengganggu jelas merupakan kendala dalam komunikasi, sehingga pesan yang disampaikan tidak dapat diterima / didengar secara optimal. Seperti Suara penyaji yang tidak cukup terdengar oleh Audience, Suara keras dari luar ruangan, (seperti raungan sirine ambulan atau suara lalu lintas yang padat ), Bunyi handphone dari kantong audience, Interupsi, Sesi bicara yang menegangkan, dsb. Oleh karena itu, perlunya pemilihan tempat yang tepat serta upaya agar audience fokus dengan pesan yang disampaikan.

Kendala komunikasi bisnis dapat bermacam-macam, namun dengan kehati-hatian serta kecermatan, sebagian kendala tersebut akan dapat diatasi. Presentasi yang disampaikan akan lebih bermakna dengan kendala yang diminimalisir, sehingga pesan yang disampaikan dapat memberikan efek yang diharapkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan sistim informasi, komunikasi berkembang menjadi suatu bisnis tersendiri. Perkembangan sistim informasi dan teknologi mempercepat proses Globalisasi, sehingga proses komunikasi terjadi setiap saat tanpa berhenti dan berlangsung pada saat yang hampir bersamaan di seluruh belahan dunia.
Tantangan ke depan, bukan saja sekedar menjual produk & jasa perusahaan, tetapi bagaimana menyampaikan pesan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan dapat memberikan manfaat kepada banyak orang dari berbagai ragam budaya, latar belakang, dan sebagainya. Proses penyampaian pesan atau informasi tersebut, dapat dilakukan secara satu arah, seperti melalui media elektronik atau media cetak juga dapat dilakukan secara dua arah (interaktif) melalui jaringan internet.


 Komunikasi Bisnis dan E – Commerce

 Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunaannya kini adalah e-commerce. Secara umum, e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik.. Media elektronik yang popular digunakan saat ini adalah internet. Perkembangan teknologi di masa mendatang, memberikan kemungkinan yang terbuka untuk penggunaan media lain selain internet.
Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan / perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan suatu komunitas melalui transaksi elektronik serta perdagangan barang, layanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya, antara perusahaan dengan pelanggan (pelanggan), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan publik. Sistem E-commerce dapat diklasifikasikan kedalam tiga tipe aplikasi, yaitu :

a. Electronic Markets (EMs)
  Sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan atau menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu, sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.

b. Elektronic Data Interchange (EDI)
 Sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi regular yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal, EDI didefinisikan oleh International Data Exchabge Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disepakati, yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas penggunaaanya, biasanya digunakan oleh kelompok retail besar, ketika melakukan transaksi bisnis dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain, tanpa memerlukan hardcopy atau faktur, sehingga terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia. Keuntungan menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, respon dan pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.

c. Internet Commerce
  Penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk aktivitas perdagangan. Kegiatan komersial ini, seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet, antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirimkan melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti memberikan keuntungan, antara lain :
  > untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet;
  > harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat;
  > internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta
·> pembelian melalui internet selalu akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.


Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :

1. Transaksi tanpa batas :
 Sebelum era internet, batas-batas geografi seringkali menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international, sehingga hanya perusahaan atau individu yang bermodal besar saja yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dewasa ini, dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional, cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa dibatas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut serta melakukan transaksi secara on line.

2.Transaksi anonim:
 Penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia layanan sistem pembayaran yang ditentukan, pada umumnya dengan kartu kredit,

3. Produk Digital dan Non Digital :
 Produk-produk digital seperti software computer, musik dan produk lain yang bersifat digital, dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan lainnya.

4. Produk barang tak berwujud :
 Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce menawarkan barang tak berwujud (intangible) seperti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri, semakin lama semakin luas tidak hanya memberikan kemudahan dalam bisnis, tetapi juga mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global. Perkembangan teknologi tidak hanya mendukung kelancaran dan keberlangsungan suatu aktivitas bisnis, namun juga menciptakan industri baru dalam komunikasi bisnis.

 Penerapan e-commerce, telah menciptakan suatu komunitas tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (electronic business community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi serta teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya seharai-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Dengan perkembangan teknologi e-commerce, maka transaksi tadi dapat dengan mudah dilakukan, sekalipun kedua pihak yang bertransaksi berada pada sisi geografis yang berbeda.
Banyak orang mengasumsikan, bahwa e-commerce dan e-bisnis adalah sama. Istilah e-commerce dan e-bisnis terdengar hampir sama, tapi secara teknis sebenarnya keduanya berbeda. E-commerce memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan e-bisnis, dimana e-commerce adalah sub perangkat atau bagian dari e-bisnis. E-bisnis memiliki makna yang lebih luas dan menunjuk kepada penggunaan teknologi untuk menjalankan bisnis yang memberikan hasil atau dampak besar kepada bisnis secara keseluruhan.
   Istilah e-bisnis mengcover semua area bisnis. E-bisnis terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan para klien atau nasabah secara e-mail, Pemasaran dilakukan melalui internet, menjual produk atau jasa melalui internet untuk promosi produk dan jasa, dan sebagainya. Sedangkan E-commerce mengacu kepada penggunaan internet untuk belanja on line, seperti belanja produk atau jasa melalui internet. Sampel lainnya adalah ketika individu atau perusahaan membayar sejumlah uang melalui internet.
  Di era e-bisnis, Berbagai aktivitas, mulai dari sekedar pembicaraan tekstual sampai dengan transaksi bisnis telah dilakukan melintasi batas demi batas dan zona waktu yang hampir pada saat yang bersamaan. Dalam situasi seperti ini, peluang untuk berbagai kesempatan menjalin relasi bisnis, persahabatan ataupun lainnya terbuka lebar.
   Di Indonesia, internet belum terlalu popular digunakan menjadi media interaktif bisnis, bukan hanya karena minimnya penetrasi infrastruktur internet ke lapisan masyarakat, tetapi juga masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana mengkomunikasikan bisnis melalui jaringan teknologi mutakhir ini.

  Hampir semua calon konsumen di Indonesia masih memiliki keragu-raguaan (skeptis) untuk melakukan transaksi di jaringan toko maya ini, yang antara lain disebabkan oleh :

a. Masalah Kepercayaan
 Mayoritas konsumen di Indonesia masih belum mempercayai kebenaran sistem penjualan on line, karena takut tertipu disamping tidak melihat langsung produk yang ditawarkan.

b. Masalah Pembayaran
 mayoritas konsumen meragukan keamanan cara pembayaran yang dilakukannya melalui internet.

c. Masalah Info produk
 Keraguan ini timbul, karena calon konsumen tidak bisa melihat langsung barang yang dijual, sehingga selain tidak yakin dengan kualitas produk yang ditawarkan juga meragukan kebenarannya.

d. Mayoritas konsumen
  Indonesia masih merasa lebih aman serta nyaman dalam bertransaksi yang dilakukan dengan cara interaksi dua arah secara langsung.

  Bisnis di dalam era globalisasi akan diselenggarakan dalam dukungan penuh suatu kerja tim yang memiliki kemampuan untuk memadukan :

1. Keuletan bernegosiasi dengan wawasan (vision)
2. Kesabaran dan keuletan hati (tenacity)
3. Fleksibilitas dengan fokus.

  Bisnis dalam era globalisasi dilakukan dengan melintasi jarak, keanekaragaman lingkungan dan waktu secara cepat dan mudah. Untuk dapat bersaing dan berhasil dalam lingkungan global yang dinamis, haruslah dibekali dengan kesungguhan, kemampuan dan inovasi serta selalu siap dan waspada dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
Di era globalisasi ini, dunia bisnis menghadapi lingkungan persaingan yang cenderung semakin turbulen. Peran komunikasi bisnis menjadi semakin sangat penting, yaitu kemampuan membaca, menafsirkan laporan dan informasi dari lingkungan. Disamping kemampuan menyampaikan gagasan, baik lisan maupun tertulis secara sistematik.



kesimpulan “

  Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur dan sistem organisasi. Dalam kegiatan komunikasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif tetapi juga haruslah Persuasif, agar pihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.
Di era globalisasi ini, tantangan seorang manajer di masa depan relatif akan semakin sulit, karena dunia bisnis menghadapi lingkungan persaingan yang cenderung semakin turbulen. Para manajer perlu membekali diri dengan keterampilan lintas budaya, berupa kemampuan berinteraksi dengan berbagai ragam budaya, gaya manajemen / bisnis bangsa lain, maupun kerjasama tim, baik intern maupun dalam suatu aliansi strategis dengan mitra bisnis. Disini peran komunikasi bisnis menjadi semakin sangat penting, yaitu kemampuan membaca, menafsirkan laporan dan informasi dari lingkungan. Disamping menyampaikan gagasan, baik lisan maupun tertulis secara sistematik.
Di era e-bisnis, Komunikasi berkembang menjadi suatu bisnis tersendiri. Perkembangan sistim informasi dan teknologi mempercepat proses Globalisasi dan memberikan peluang bagi dunia usaha di Indonesia untuk mengembangkan usahanya, melalui berbagai kesempatan menjalin relasi bisnis, pemasaran produk ataupun lainnya. Melalui e-bisnis, transaksi bisnis telah dilakukan melintasi batas demi batas dan zona waktu yang hampir pada saat yang bersamaan.
Aktivitas e-bisnis di Indonesia, merupakan tantangan tersendiri bagi para manajer untuk mengkomunikasikan bisnisnya kepada masyarakat yang mayoritas skeptis terhadap sistem penjualan on line melalui perbaikan sistem, pemupukan tingkat kepercayaan masyarakat serta pemberian edukasi yang berkesinambungan.

Selasa, 23 Desember 2014

TEORI EKONOMI ISLAM



                          HARTA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM







BAB
I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang  Masalah
`
     Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku konsumen dari kerangka maqasid syari’ah. Tujuan syariah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam. Tujuan syari’ah Islam adalah tercapainya kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, semua barang dan jasa yang memiliki masalah akan dikatakan menjadi kebutuhan manusia. konsep maslahah sangat tepat untuk diterapkan. Menurut Shatibi masalah adalah pemilikan atau kekuatan barang atau jasa yang mengandung elemen-elemen dasar dasar dan tujuan kehidupan umat manusia didunia ini. Shatibi membedakan maslahah menjadi tiga, yaitu : kebutuhan, pelengkap dan perbaikan. Khallaf memberikan penjelasan mengenai maslahah sebagai berikut, bahwa tujuan umum syar’iah dalam mensyari’atkan hukum ialah terwujudnya kemaslahatan umum dalam kehidupan, mendapatkan keuntungan dan menghindari bahaya. Karena kemaslahatan manusia dalam kehidupan ini terdiri dari beberapa hal yang bersifat daruriyyah, hajiyah, dan tahsiniyyah telah terpenuhi, berarti telah nyata kemaslahatan mereka seorang ahli hukum yang muslim, tentunya mensyariatkan hukum dalam berbagai sektor kegiatan manusia untuk merealisasikan pokok-pokok daruriyyah, hajiyah dan tahsiniyyah bagi perorangan dan masyarakat.
Daruriyyah, yaitu sesuatu yang wajib adanya yang menjadi pokok kebutuhan hidup untuk menegaskan kemaslahatan manusia. Hal- hal yang bersifat darury bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal pada pemeliharaan lima hal, yaitu : agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.
Hajiyah, ialah suatu yang diperlukan oleh manusia dengan maksud untuk membuat ringan, lapang dan nyaman dalam menanggulangi kesulitan-kesulitan kehidupan. Faktor eksternal manusia dalam pengertian ini berpangkal pada tujuan menghilangkan kesulitan dan beban hidup, sehingga memudahkan mereka dalam merealisasi tata cara pergaulan, perubahan jaman dan menempuh kehidupan. Tahsiniyyah, ialah sesuatu yang diperlukan oleh normal atau tatanan hidup, serta berperilaku menurut jalan yang lurus. Hal yang bersifat tahsiniyyah berpangkal dari tradisi yang baik dan segala tujuan perikehidupan manusia menurut jalan yang paling baik.
Secara logika dapat dipastikan apa-apa yang diciptakan Allah Swt untuk manusia pastilah mencukupi untuk seluruh manusia. Persoalan kepemilikan terjadi ketika manusia berkumpul membentuk suatu komunitas dan berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan akan kelangsungan hidupnya. Dalam perjalanan selanjutnya dijumpai ada sekelompok manusia yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya namun tidak sedikit pula ada kelompok manusia lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Disinilah kemudian urgensitas pembahasan konsep kepemilikan ini agar benar-benar dapat menjadi jawaban bagaimana seharusnya pengaturan kepemilikan terhadap segala yang sudah dianugerahkan oleh Allah Swt dapat memenuhi kebutuhan hidup seluruh manusia secara adil.



B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Harta Dalam Persfektif Ekonomi Islam?
2.      Apa Saja Jenis Pembagian Harta?
3.      Bagaiman Jenis Kepemilikan Dalam Islam?
4.      Bagaimana Pemanfaatan dan Pengembangan Kepemilikan?





BAB II
PEMBAHASAN



A.    Harta Dalam Persfektif Ekonomi Islam

   Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spritual.[1][1] Firman Allah dalam Qs. Al-maidah ayat 3. Yang artinya “ Pada hari ini telah ku- sempurnakan untuk kamu agamu, dan telah ku- ucapkan kepadamu nikmat-ku, dan telah ku- ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” Dalam firman Allah SWT tersebut dijelaskan jelas menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mempunyai sistem tersendiri dalam menghadapi permasalahan kehidupan, baik yang bersifat material maupun nonmaterial. Karena itu ekonomi sebagai satu aspek kehidupan, tentu juga sudah diatur oleh Islam. Ini bisa dipahami, sebagai agama yang sempurna, mustahil Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Suatu sistem yang dapat digunakan sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Suatu sistem yang garis besarnya sudah diatur dalam Al-Qur’an dan As- Sunnah.
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah dipeluk secara kaffah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Dalam mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah menyediakan sumber dayanya di alam raya ini. Allah Swt mempersilahkan manusia untuk memanfaatkannya.
 Dan harta merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan.[2][2] Tidak ada manusia yang tidak membutuhkan harta, dalam Al- Qur’an, kata mal (harta) disebutkan dalam 90 ayat lebih. Sedangkan di dalam hadits Rasulullah, kata harta banyak sekali disebutkan tidak terhitung jumlahnya. Allah Swt menjadikan harta benda sebagai salah satu di antara dua perhiasan kehidupan dunia. Allah Swt. berfirman yang artinya :
“ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” ( QS. Al – Kahfi [18] : 46 ).
Kata harta dalam istilah ahli fikih berarti, “segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.”


 
B.     Jenis Pembagian Harta
·         Harta benda dibagi menjadi dua kategori :
1.      Pertama, harta berbentuk benda yaitu segala sesuatu yang berbentuk materi yang dapat dirasakan oleh indera, seperti mobil dan lain sebagainya.
2.      Kedua, harta berbentuk manfaat, yaitu faedah yang diperoleh dari suatu benda.
·         Harta juga dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan asumsi berikut ini :

Pertama : Perlindungan Syara’
Harta yang bernilai
Yaitu harta yang memiliki harga. Orang yang membuat harta jenis ini jika rusak harus menggantinya, apabila digunakan dengan cara yang tidak sebagaimana mestinya. Harta ini dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang berdasarkan dua ketentuan.
Pertama, harta yang merupakan hasil usaha dan bisa dimiliki. Kedua, harta yang bisa dimanfaatkan menurut syara’ dalam keadaan lapang dan tidak mendesak, seperti uang, rumah, dan sebagainya.[3][3]
Harta yang tidak bernilai
Yaitu harta yang tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas. Seperti ikan di dalam air laut, semua ikan yang ada di dalam lautan bukan hak milik siapapun. Demikian pula dengan minuman keras dan babi, kedua jenis harta ini tidak termasuk harta yang bernilai bagi seorang muslim. Karena seorang muslim dilarang untuk memanfaatkannya.

Kedua : Harta yang Bergerak dan Tidak Bergerak
Harta yang tidak bergerak
Yaitu semua jenis harta yang tidak bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti tanah, bangunan, dan yang sejenisnya.
Harta yang bergerak
Yaitu semua harta yang bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti mobil, perabotan rumah tangga, dan yang sejenisnya.

Ketiga : Harta yang memiliki Kesamaan
Harta yang serupa
Yaitu jenis harta yang ada padanannya di pasar, sedikitpun tidak ada perbedaannya. Seperti beras, kurma, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak serupa
Yaitu harta yang pada dasarnya tidak ada padanannya. Seperti sebuah permata langka. Atau harta yang mempunyai padanan, tetapi terdapat perbedaan dalam memperlakukannya. Seperti hewan, pohon, dan sejenisnya.

Keempat : Harta yang konsumtif dan Tidak Konsumtif
Harta yang konsumtif
Yaitu semua harta akan habis ketika dimanfaatkan. Seperti makanan, minuman, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak konsumtif
Yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sementara bahannya tetap ada. Seperti buku, mobil, dan yang sejenisnya.

Kelima : Harta yang Dapat Dimiliki dan Tidak Dapat Dimiliki
Harta yang mutlak dapat dimiliki
Yaitu harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum. Seperti jalan umum, jembatan dan lain sebagainya.
Harta yang tidak dapat dimiliki kecuali atas izin syara’
Seperti harta yang telah diwakafkan. Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dikhawatirkan atau jelas-jelas biaya pengeluaran untuk menjaga harta wakaf itu lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Harta yang dapat dimiliki
Harta ini adalah jenis harta yang tidak termasuk dalam dua kategori di atas. Islam menganjurkan keharusan menjaga harta. Rasulullah Saw. melarang untuk menghilangkan harta. Islam juga menyamakan kedudukan harta milik pribadi sama dengan kedudukan harta milik umum, dalam hal memberikan perlindungan, penjagaan dan menghormati kepemilikannya, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Islam memandang harta sebagai salah satu bekal kehidupan dunia. Ia merupakan salah satu sarana yang bisa mempermudah kehidupan manusia. Sehingga harta itu tidak dicela karena digunakan pada hal-hal yang mungkar dan diharamkan. Harta juga tidak dipuji, jika dipergunakan pada hal-hal yang baik. Harta hanya sebagai sarana jika dipergunakan untuk kebaikan, maka ia akan menjadi baik dan jika dipergunakan untuk keburukan maka ia akan menjadi buruk.
Harta tidak dicela karena zatnya. Akan tetapi celaan hanya ditujukan pada manusia yang mempergunakannya.Sehingga manusia kikir terhadap hartanya dan dapat mempergunakannya bukan di jalan yang halal.
Manusia bisa saja tidak mempergunakan harta miliknya atau mempergunakannya tidak sebagaimana mestinyaatau hanya untuk dibangga-banggakan. Salah seorang bijak berkata, “Barangsiapa yang mampu menggunakan hartanya dengan benar, maka berarti dia telah menjaga dua hal yang mulia, yaitu agama dan kehormatan.”
Dalam Islam, harta bukan sebagai tujuan, akan tetapi sebagai sarana untuk mendapatkan manfaat dan untuk mencapai sebuah keinginan. Barangsiapa yang menggunakan harta dalam koridor tersebut, maka ia akan menjadi kebaikan untuk dirinya dan masyarakat, dan barangsiapa yang menggunakannnya sebagai tujuan dan kenikmatan, maka hartanya akan berubah menjadi syahwat yang dapat mengantarkan dirinya melakukan kerusakan, dan membuka pintu-pintu kerusakan terhadap manusia.[4][4]
Imam Ghazali berkata, “ Harta benda bagaikan ular, didalamnya terdapat racun dan penangkal. Faedah-faedah harta adalah penangkalnya, sementara bencana adalah racunnya. Barangsiapa yang mengetahui faedah dan bencananya, maka dia akan bisa menjaga diri dari dampak negatifnya, dan akan bisa memetik positifnya. Maka bagaimanapun, harta benda merupakan bagian dari hiasan dunia, yang tidak dianggap hina oleh islam sehingga oramg-orang Islam harus menjauhinya, namun Islam juga tidak mengagungkannya, sehingga Islam memposisikannya sebagai kebanggaan orang-orang Islam, akan tetapi Islam menjadikannya sebagai mediasi untuk melakukan kebaikan, jika pemiliknya memang ingin menggunakannya untuk kebaikan Islam menginginkan agar umatnya bekerja, berjuang, dan memperlakukan harta dengan baik, agar harta bisa dimilikinya dan digunakan untuk kebaikan dirinya, umatnya dan keluarganya. Sehingga dengan demikian perbuatannya bisa dianggap sebagai jantung semua ibadah. Dari sini dapat kita pahami, bahwa kita dituntut agar mengguanakan harta Allah untuk ketaatan kepada-Nya.
Hal itu dimanifestasikan dengan mendapatkan harta melalui cara yang halal dan menafkahkan seluruh yang dikaruniakan oleh Allah di jalan-Nya , demi mengharap ridha Allah dan akhirat tanpa melupakan keperluan duniawinya, dan merasa bahwa Allah berbuat baik dengan melaporkan rezeki kepadanya.
  Harta merupakan hadiah kebaikan dari Allah, yang harus juga dibalas dengan kebaikan, yaitu baik dalam menerima, baik dalam mempergunakan, baik dalam muraqobah pendekatan diri kepada Allah, baik dalam merasakan nikmat, baik dalam bersyukur dan baik terhadap makhluk tercermin dalam apa yang dianahkan oleh islam kepadanya, berupa norma keimanan, etika, dan pengembangan.

C.    Jenis Kepemilikan dalam Islam

  Dalam masalah kepemilikan, individu, masyarakat dan Negara sebagai subyek ekonomi mempunyai hak-hak kepemilikan tersendiri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariah.[5][5]
Dalam masalah kepemilikan, individu, masyarakat dan Negara sebagai subyek ekonomi mempunyai hak-hak kepemilikan tersendiri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariah. Konsep kepemilikan menjadi sangat jelas dipaparkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya sistem ekonomi islam .
  Dalam kitab ini dijelaskan bahwa Islam membagi konsep kepemilikan menjadi : kepemilikan individu (private property); kepemilikan public (collective property); dan kepemilikan Negara (state property) .

a. Kepemilikan Individu ( private property )
Kepemilikan individu adalah hak individu yang diakui syariah dimana dengan hak tersebut seseorang dapat memiliki kekayaan yang bergerak maupun tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh hukum syariah dan ada kontrol. Selain itu seseorang akhirnya dapat memiliki otoritas untuk mengelola kekayaan yang dimilikinya.
Hukum syariah menetapkan pula cara-cara atau sebab-sebab terjadinya kepemilikan pada seseorang, yaitu dengan:
1) Bekerja
2) Pewarisan
3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4) Pemberian Negara
5) Harta yang diperoleh tanpa usaha apapun
Hukum syariah juga membatasi pemanfaatan harta dalam hal: menghambur-hamburkan harta di jalan yang terlarang seperti melakukan aktifitas suap, memberikan riba/bunga, membeli barang dan jasa yang diharamkan seperti miras/pelacuran. Melarang transaksi dengan cara: penipuan, pemalsuan, mencuri timbangan/ ukuran. Dan juga melarang aktifitas yang dapat merugikan orang lain seperti menimbun barang untuk spekulasi.
Islam juga menuntunkan prioritas pemanfaatan harta milik individu, bahwa pertama-tama harta harus dimanfaatkan untuk perkara yang wajib seperti untuk member nafkah keluarga, membayar zakat, menunaikan haji, membayar utang dan lain-lain. Berikutnya dimanfaatkan untuk pembelanjaan yang disunahkan seperti sedekah, hadiah. Baru kemudian yang mubah.
Aturan Islam juga berbicara tentang bagaimana sesorang akan mengembangkan harta. Antara lain dengan jalan yang sah seperti jual beli, kerja sama usaha (syarikah) yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan dan jasa. Dan juga larangan pengembangan harta seperti memungut riba, judi, dan investasi di bidang yang haram seperti membuka rumah bordir, diskotik dan lain-lain.

b.  Kepemilikan Publik ( collective proverty )
Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:
1.      Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga Negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energy, pembangkit listrik dll.
2.      Kekayaan yang aslinya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll.
3.      Barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam).
Seperti dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibn Majah
« الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ »
Hak pengelolaan kepemilikan umum (milkiyah amah) ada pada masyarakat secara umum yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Negara karena Negara adalah wakil rakyat. Negara harus mengelola harta milik umum itu secara professional dan efisien.
Meskipun Negara memiliki hak untuk mengelola milik umum, ia tidak boleh memberikan hak tersebut kepada individu tertentu. Milik umum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas.

Pemanfaatan kepemilikan umum dilakukan dengan dua cara yaitu: pertama: jika memungkinkan, individu dapat mengelolanya maka individu tersebut hanya diperkenankan sekedar mengambil manfaat barang-barang itu dan bukan memilikinya.
Misal memanfaatkan secara langsung milik umum seperti air, jalan umum dan lain-lain. Kedua, jika tidak mudah bagi individu untuk mengambil manfaat secara langsung seperti gas dan minyak bumi, maka Negara harus memproduksinya sebagai wakil dari masyarakat untuk kemudian hasilnya diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat, atau jika dijual hasilnya dimasukkan ke bait al-mal (kas Negara) untuk kepentingan masyarakat.
c. kepemilikan Negara ( state Property )
Milik Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya. Sebagai pihak yang memiliki wewenang, ia bisa saja mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Termasuk dalam hal ini adalah padang pasir, gunung, pantai, tanah mati yang tidak dihidupkan secara individual, semua tanah ditempat futuhat yang tidak bertuan yang ditetapkan oleh khalifah/kepala Negara menjadi milik bait al-mal dan setiap bangunan yang dibangun oleh Negara dan dananya berasal dari bait al-mal.
Meskipun harta milik umum dan milik Negara pengelolaannya dilakukan Negara, keduanya berbeda.
 
Harta milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan Negara kepada siapapun, meskipun Negara dapat membolehkan orang-orang untuk mengambil manfaatnya. Adapun terhadap milik Negara, khalifah berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakannya.


D.  Pemanfaatan dan Pengembangan Kepemilikan
a. Pemanfaatan Kepemilikan
Kepemilikan akan harta tentu dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dan larangan memiliki kekayaan tanpa dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan itu. Kekayaan yang dibiarkan tanpa dimanfaatkan akan menyebabkan gangguan pada pertumbuhan dan produktifitas perekonomian.
Bentuk-bentuk pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan mencakup tatacara pembelanjaan dan tatacara pengembangannya. Islam menghendaki agar siapapun ketika mengelola harta melakukannya dengan cara sebaik mungkin.[6][6]
Prioritas utama yang dilakukan terkait dengan pengelolaan harta adalah mengkonsumsi habis, khususnya menyangkut barang yang habis pakai seperti makanan dan minuman. Atau mengkonsumsi dalam arti sekedar mengambil manfaat dari harta seperti pakaian, rumah, mobil dan sebagainya.
Setiap muslim harus tunduk mengikuti hukum-hukum syariah yang terkait dengan hal tersebut. Mengingat dalam Islam setiap semua bentuk pemanfaatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. Terkait dengan harta, pertanggungjawaban yang diberikan meliputi dua perkara; tidak hanya untuk apa harta itu digunakan dan dari mana harta didapat. Sehingga dalam hal ini pengaturan pemanfaatan tersebut digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu pemanfaatan yang dihalalkan dan pemanfaatan yang diharamkan dalam islam.

·         Pemanfatan kepemilikan yang dihalalkan
Pengembangan kepemilikan ini terkait dengan hukum-hukum di dalam Islam. Ada yang bersifat wajib seperti nafkah, dan keperluan ibadah/zakat. Bersifat sunnah seperti hibah, hadiah dan sedekah. Dan mubah seperti untuk keperluan rekreasi dan lain-lain.
·         Pemanfaatan kepemilikan yang dilarang
Ada anjuran di dalam islam untuk tidak memanfaatkan harta dalam aktifitas israf dan tadzbir, taraf (berfoya-foya), taqtir (kikir), menyuap, dan untuk tindakan kedzaliman.
b. Pengembangan kepemilikan
Pengembangan kepemilikan terkait dengan suatu mekanisme atau cara yang akan digunakan untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan harta. Misalnya apakah dengan cara diinvestasikan dalam sebuah perusahaan, untuk modal perdagangan, atau malah dilarikan untuk perjudian.
1) Pengembangan kepemilikan dalam islam
Pengembangan kepemilikan tidak dapat dilepaskan dari hukum-hukum yang terkait dengan masalah pertanian, perdagangan, dan industry serta jasa. Syariah Islam menjelaskan hukum-hukum seputar perdagangan seperti jual-beli, persyarikatan dan sebagainya; serta telah menjelaskan hukum seputar industry dan jasa atau ijarah al-ajir. Pengembangan kepemilikan dalam islam pada dasarnya diberikan kebebasan untuk mengembangkannya selama tidak terkait dengan larangan.
2) Pengembangan kepemilikan yang dilarang
Dalam sistem ekonomi Islam, masalah pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum tertentu yang tidak boleh dilanggar.
Syariah islam melarang pengembangan harta dalam hal :
a. Perjudian
b. Riba
c. Al-Ghabn al-Fahisy /trik keji
d. Tadlis/penipuan
e. Penimbunan
f. Mematok harga





BAB III
PENUTUP


Kesimpulan :

  Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah Swt.
Semoga apa yang di sampaikan dalam makalah ini dapat membantu kita semua dalam memahami bagaimana cara Pandang Islam tentang Kepemilikan Harta.







DAFTAR PUSTAKA

Hermawan Kartajaya & Muhammad Syakir Sula.2006. Syariah Marketing.Bandung, Mizan.

DR.Asyraf Muhammad Dawwabah. 2008. Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra

Muhammad & Alimi. 2005. Etika dan Perlindungan konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta,BPFE.

Nurul huda & Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. Jakarta, Media Group.

Muhammad.2004. Etika Bisnis Islam.Yogyakarta, UPP-AMP-YKPN.

M. Ismail Yusanto dan M. Karebet Wijayakusuma. Menggagas Bisnis Islami.





[1][1] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Media Group, 2007), hlm 1
[2][2]  Asyaraf Muhammad Dawwabah, Meneladani Bisnis Rasulullah, ( Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2008),hlm 1

[3][3] Asyaraf Muhammad Dawwabah, Meneladani Bisnis Rasulullah, ( Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2008),hlm 2


[4][4] Muhammad & Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta : BPFE, 2006),hlm 149.

[6][6] Muhammad,Etika Bisnis Islam( Yogyakarta :UPP-AMR-YKP