Sabtu, 13 Desember 2014

MANAJEMEN RESIKO



1.1. RISIKO

1.1.1. Konsep Risiko

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ”resiko”. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain dijalan, risiko terkena banjir dimusim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita akan menanggung risiko-risiko jika kita tidak mengantisipasi dari awal. Lebih-lebih dalam dunia bisnis, ketidakpastian beserta risikonya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan begitu saja, malahan harus diperhatikan secara cermat, bila orang menginginkan kesuksesan. Risiko tersebut antara lain : kebakaran, kerusakan, kecelakaan, pencurian, penipuan, kecurangan, penggelapan dan sebagainya, yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak kecil.
Sehubungan dengan kenyataan tersebut semua orang (khususnya pengusaha) selalu harus berusaha untuk menanggulanginya, artinya berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling tidak diminimumkan.
Penanggulangan risiko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pengelolaan berbagai cara penanggulangan risiko inilah yang disebut Manajemen Risiko. Pengelolaan tersebut meliputi langkah-langkah antara lain :
1.      Berusaha untuk mengidentifikasi unsur-unsur ketidakpastian dan tipe-tipe risiko yang dihadapi bisnisnya.
2.      Berusaha untuk menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan cermat.
3.      Berusaha untuk mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang terkandung di dalamnya.
4.      Berusaha untuk mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk menangani risiko-risiko yang telah berhasil diidentifikasi (mengelola risiko yang dihadapi).

1.1.2. Pengertian Risiko

Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang kita umumnya secara intuitif sudah memahami apa yang dimaksudkan. Tetapi pengertian secara ilmiah dari risiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain :
1.      Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
2.      Risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim).
3.      Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).
4.      Risiko merupakan penyebaran / penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
5.      Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil / outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga / tidak diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian. Dengan demikian risiko mempunyai karakteristik :
A.      merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa,
B.      merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Ujud dari risiko itu dapat bermacam-macam, antara lain :
1.      Berupa kerugian atas harta milik / kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
2.      Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit / cacat karena kecelakaan.
3.      Berupa tanggungjawab hukum, misalnya risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
4.      Berupa kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya.

1.1.3. Ketidak pastian

Risiko timbul karena adanya ketidakpastian, yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko, karena mengakibatkan keragu-raguan seorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Dimana kondisi yang tidak pasti itu karena berbagai sebab, antara lain :
1.       Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir / menghasilkan, dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar ketidakpastiannya.
2.       Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana.
3.       Keterbatasan pengetahuan / kemampuan / teknik pengambilan keputusan dari perencana.
Secara garis besar ketidakpastian dapat diklasifikasikan ke dalam:
1.       Ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari pelaku ekonomi, misalnya : perubahan sikap konsumen, perubahan selera konsumen, perubahan harga, perubahan teknologi, penemuan baru dan sebagainya.
2.       Ketidakpastian alam (uncertainty of nature), yaitu ketidak pastian yang disebabkan oleh alam, misalnya : badai, banjir, gempa bumi, kebakaran dan sebagainya.
3.       Ketidakpastian kemanusiaan (human uncertainty), yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia, seperti: peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan sebagainya.

1.1.4. Macam-macam Risiko

Risiko dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain:
1.      Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko yang tidak disengaja (Risiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya: risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan sebagainya.
b.       Risiko yang disengaja (Risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, seperti : risiko hutang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dan sebagainya.
c.       Risiko fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan dan sebagainya.
d.       Risiko khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.
e.       Risiko dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut Risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko kematian dan sebagainya.
2.      Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
b.       Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif.
3.      Menurut sumber / penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko intern : yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti : kerusakan aktiva karena ulah karyawannya sendiri, kecelakaan kerja, mismanajemen dan sebagainya.
b.       Risiko ekstern : yaitu risiko yang berasal luar perusahaan, seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan policy pemerintah dan sebagainya.

 

1.1.5. Upaya Penanggulangan Risiko

Agar risiko yang dihadapi bila terjadi tidak akan menyulitkan bagi yang terkena, maka risiko-risiko tersebut harus selalu diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi, sehingga ia tidak menderita kerugian atau kerugian yang diderita dapat diminimumkan.
Sesuai dengan sifat dan obyek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain :
1.       Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian, misalnya : membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti terbakar untuk mencegah bahaya kebakaran, memagari mesin-mesin untuk menghindari kecelakaan kerja, melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang baik terhadap bahan dan hasil produksi untuk menghindari risiko kecurian dan kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah terjadinya pemogokan, sabotase dan pengacauan.
2.       Melakukan retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain atau tak terduga dalam anggaran perusahaan).
3.       Melakukan pengendalian terhadap risiko, contoh : melakukan hedging (perdagangan berjangka) untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku / pembantu yang diperlukan.
4.       Mengalihkan / memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu, dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian yang sesuai dengan penjanjian.
Tugas dari seorang manajer risiko adalah berkaitan erat dengan upaya memilih dan menentukan cara-cara / metode yang paling efisien dalam penanggulangan risiko yang dihadapi perusahaan.

1.2. MANAJEMEN RISIKO

1.2.1. Pengertian Manajemen Risiko

Secara sederhana pengertian manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi / perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin / mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.
Program manajemen risiko dengan demikian mencakup tugas-tugas: mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi, mengukur atau menentukan besarnya risiko tersebut, mencari jalan untuk menghadapi atau menanggulangi risiko, selanjutnya menyusun strategi untuk memperkecil ataupun mengendalikan risiko, mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan risiko serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat. Jadi seorang manajer risiko pada hakekatnya harus menjawab pertanyaan : Risiko apa saja yang dihadapi perusahaan. Bagaimana dampak risiko-risiko tersebut terhadap bisnis perusahaan. Risiko-risiko mana yang dapat dihindari, yang dapat ditangani sendiri dan yang mana yang harus dipindahkan kepada perusahaan asuransi. Metode mana yang paling cocok dan efisien untuk menghadapinya serta bagaimana hasil pelaksanaan strategi penanggulangan risiko yang telah direncanakan.

1.2.2. Pentingnya Mempelajari Manajemen Risiko

Bagaimana pentingnya bagi orang yang mempelajari manajemen risiko dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1.       Seseorang sebagai anggota organisasi / perusahaan, terutama seorang manajer akan dapat mengetahui cara-cara / metode yang tepat untuk menghindari atau mengurangi besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai akibat ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang merugikan (”peril”).
2.       Seseorang sebagai pribadi:
a.       Dapat menjadi seorang manajer risiko yang profesional dalam jangka waktu yang relatif lebih cepat daripada yang belum pernah mempelajarinya.
b.       Dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi manajer risiko dari perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi anggota.
c.       Dapat menjadi konsultan manajemen risiko, agen asuransi, pedagang perantara, penasehat penanaman modal, konsultan perusahaan yang tidak mempunyai manajer risiko dan sebagainya.
d.       Dapat menjadi manajer risiko yang profesional dari perusahaan asuransi, sehingga akan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program asuransi yang disusun dengan tepat.
e.       Dapat lebih berhati-hati dalam mengatur kehidupan pribadinya sehari-hari.

1.2.3. Sumbangan Manajemen Risiko bagi Perusahaan, Keluarga dan Masyarakat

1.2.3.1. Sumbangan bagi Perusahaan

Adanya program penanggulangan risiko yang baik dari suatu perusahaan akan memberikan beberapa sumbangan yang sangat bermanfaat, antara lain :

1.       Evaluasi dari program penanggulangan risiko akan dapat memberikan gambaran mengenai keberhasilan dan kegagalan operasi perusahaan. Meskipun hal ini secara ekonomis tidak menaikkan keuntungan perusahaan, tetapi hal itu akan merupakan kritik bagi pengelolaan perusahaan, sehingga akan sangat bermanfaat bagi perbaikan pengelolaan usaha dimasa datang.
2.       Pelaksanaan program penanggulangan risiko juga dapat memberikan sumbangan langsung kepada upaya peningkatan keuntungan perusahaan. Karena melalui kegiatan-kegiatan : mengurangi biaya melalui upaya pencegahan, mengurangi kerugian dengan memindahkan kemungkinan kerugian kepada pihak lain dengan biaya yang terendah dan sebagainya.
3.       Pelaksanaan program penanggulangan risiko yang berhasil juga menyumbang secara tidak langsung kepada pencapaian keuntungan perusahaan, melalui :
a.       Keberhasilan mengelola risiko murni akan menimbulkan keyakinan dan kedamaian hati kepada pimpinan / pengurus perusahaan, sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuannya untuk menganalisa dan menyimpulkan risiko spekulatif yang tidak dapat dihindari (dapat lebih berkonsentrasi pada pengelolaan risiko spekulatif).
b.       Adanya kondisi yang lebih baik dan kesempatan yang memungkinkan akan mendorong pimpinan / pengurus perusahaan untuk memperbaiki mutu keputusannya, dengan lebih memperhatikan pekerjaannya, terutama yang bersifat spekulatif.
c.       Berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan risiko maka asumsi yang digunakan dalam menangani pekerjaan yang bersifat spekulatif akan lebih bijaksana dan lebih efisien.
d.       Karena masalah ketidakpastian sudah tertangani dengan baik oleh manajer risiko, maka akan dapat mengurangi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan yang dapat mendatangkan keuntungan.
e.       Melalui perencanaan yang matang, terutama yang menyangkut pengelolaan risiko, akan dapat menangkal timbulnya hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran operasi perusahaan; misalnya risiko akibat kebangkrutan pelanggan / penyalur, supplier dan sebagainya.
f.        Dengan diperhatikannya unsur ketidakpastian, maka perusahaan akan mampu menyediakan sumber daya manusia serta sumber daya lainnya, yang memungkinkan perusahaan dapat mencapai pertumbuhan.
g.       Akan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan, meliputi kreditur, penyalur, suplier dan semua pihak yang berpotensi menyumbang kepada terciptanya keuntungan. Sebab pihak-pihak tersebut umumnya akan lebih suka melakukan transaksi dengan perusahaan yang mempunyai cara perlindungan yang baik terhadap risiko murni.
4.       Kedamaian hati yang dihasilkan oleh cara pengelolaan risiko murni yang baik, menjadi barang ”non ekonomis” yang sangat berharga bagi perusahaan. Sebab hal itu akan memperbaiki kesehatan mental dan fisik dari pimpinan, pengurus maupun pemilik perusahaan.
5.       Keberhasilan mengelola risiko murni juga dapat membantu kepentingan pihak lain, antara lain : para karyawan perusahaan, dapat menunjukkan wujud tanggungjawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, sehingga perusahaan akan mendapatkan simpati dari masyarakat.

1.2.3.2. Sumbangan bagi Keiuarga

Pengetahuan dan kemampuan seseorang mengelola risiko yang dihadapi akan sangat bermanfaat bagi keluarganya, yaitu antara lain :
1.       Ia akan mampu melindungi keluarganya dari kerugian-kemgian yang parah, sebagai akibat terjadinya peristiwa yang merugikan, sehingga keluarga tetap dapat memelihara gaya hidupnya, meskipun terkena musibah.
2.       Ia akan dapat mengurangi anggaran perlindungan terhadap risiko yang melalui asuransi, karena dengan asuransi ia harus membayar premi, sehingga akan mengurangi pendapatannya yang digunakan untuk keperluan konsumsi.
3.       Jika keluarga telah terlindungi secara memadai dari risiko, misalnya kematian, kehilangan kekayaan, ia akan dapat memusatkan perhatiannya guna menjamin pengembangan kariernya, memacu keinginan untuk melakukan investasi dan sebagainya.
4.       Akan meringankan keluarganya dari tekanan mental dan fisik akibat adanya ketidakpastian / risiko.
5.       Dapat memperoleh kepuasan dari upaya untuk membantu orang lain dalam upaya penanggulangan risiko, sehingga ia akan lebih dihargai oleh anggota masyarakatnya.

1.2.3.3. Sumbangan bagi Masyarakat

Masyarakat, terutama masyarakat disekitar perusahaan akan ikut menikmati, baik secara langsung-maupun tidak langsung hasil-hasil penanggulangan risiko yang dilakukan oleh perusahaan.
Misalnya    : 
1.       Penanggulangan yang baik terhadap kemungkinan   terjadinya pemogokan burun akan menghindarkan masyarakat disekitar perusahaan terhadap huru-hara akibat pemogokan.
2.       Pengelolaan limbah yang baik untuk menghindari pencemaran lingkungan (yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum) akan ikut memelihara ketentraman kehidupan masyarakat sekitar perusahaan.
Disamping itu masyarakat adalah terdiri dari keluarga dan perusahaan, jadi kalau semua perusahaan berjalan lancar dan semua keluarga dalam keadaan sejahtera, maka masyarakat secara keselumhanjuga dalam keadaan sejahtera.

1.2.4. Nilai Ekonomis Penanggulangan Risiko

Hasil upaya penanggulangan risiko pada hakekatnya akan mengurangi bahkan dapat menghilangkan kerugian-kerugian yang bersifat ekonomis dari suatu risiko, sehingga upaya penanggulangan risiko mempunyai nilai ekonomis yang tidak kecil. Nilai-nilai ekonomis tersebut meliputi :
1.       Penghindaran / pengurangan nilai dari kerugian dari terjadinya peristiwa yang merugikan, yang tidak diharapkan atau tidak dapat dipastikan terjadinya, yaitu seimbang dengan nilai kerugiannya, misalnya : nilai kerugian harta karena kebakaran, kecelakaan dan sebagainya.
2.       Penghindaran terhadap kerugian secara ekonomis yang diakibatkan oleh adanya ketidakpastian itu sendiri, yang mencakup :
a.       Adanya ketidakpastian dapat menimbulkan ketegangan mental maupun fisik bagi orang yang bersangkutan, karena adanya ketakutan dan kekhawatiran akan terjadinya peristiwa yang merugikan. Bila hal itu penting dan berlangsung secara terus-menerus / dalam waktu lama, akan mengakibatkan penurunan kesehatan (stress), sehingga yang bersangkutan perlu berobat (membutuhkan biaya). Ini adalah nilai ekonomis yang bersifat individual / mikro.
b.       Semua orang tentu berusaha untuk mengamankan diri serta harta bendanya terhadap risiko, termasuk sumber-sumber dana dan daya yang dimilikinya. Hal itu tentu akan mengurangi kemauan dan potensi anggota masyarakat untuk mengadakan investasi, yang selanjutnya mengakibatkan terjadinya inefisiensi dalam kehidupan ekonomi secara menyeluruh (makro). Keadaan itu terjadi karena : sumber-sumber dana dan daya akan cenderung hanya mengalir ke sektor-sektor ekonomi yang aman (berisiko rendah), sehingga terjadi kelangkaan investasi di sektor-sektor yang berisiko (tinggi). Akibatnya barang-barang akan melimpah di sektor yang aman, sehingga harganya murah, yang untuk jangka panjang akan merugikan perusahaan. Sebaliknya akan terjadi kelangkaan barang di sektor-sektor yang berisiko, sehingga harganya mahal. Jadi dalam jangka panjang secara keseluruhan akan merugikan masyarakat (bersifat makro), karena produksi, tingkat harga, struktur harga berada di bawah titik opti­mum.
Dengan adanya upaya penanggulangan risiko (terutama asuransi), orang berani berusaha di sektor-sektor yang berisiko, karena risikonya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian terjadilah keseimbangan di dalam kehidupan ekonomi, sesuai dengan mekanisme pasar.

1.3. BEBERAPA ISTILAH PENTING
Dalam manajemen risiko ada beberapa istilah atau pengertian penting, yang perlu dipahami secara baik, untuk memudahkan kita dalam mempelajari ilmu ini, yaitu :
1.       Peril :
Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Jadi merupakan kejadian / peristiwa sebagai penyebab langsung terjadinya suatu kerugian; misalnya: kebakaran, pencurian, kecelakaan dan sebagainya. Peril sering disebut juga bahaya, meskipun antara keduanya sebetulnya tidak persis sama.
2.       Hazard:
Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Jadi merupakan keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan sesuatu terkena peril. Contoh : jalan licin, tikungan tajam adalah merupakan keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
Dengan demikian hazard lebih erat kaitannya dengan masalah kemungkinan dari pada dengan masalah risiko, meskipun hal itu merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan dalam upaya penanggulangan risiko. Sebab hazard pada hakekatnya merupakan dasar / bahan dalam upaya mengestimasi besarnya kemungkinan terjadinya peril.
Ada beberapa macam tipe hazard, yaitu:
a.              Physical Hazard :
Adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik secara phisik dari obyek, baik yang bisa diawasi / diketahui maupun yang tidak.
Kondisi ini biasanya dicoba diatasi (kemungkinannya diperkecil dengan melakukan tindakan-tindakan preventif. Misalnya: jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas ditempat tersebut.

b.               Moral Hazard:
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Jadi merupakan karakter pribadi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Contoh: pelupa, akan memperbesar kemungkinan terjadinya musibah / kerugian yang menimpa orang tersebut.

c.                Morale Hazard :
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan tertentu.
Contoh  :
Orang yang telah mengasuransikan dirinya, mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap risiko, ia sembrono dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.

       d                Legal Hazard :
Adalah perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku (melanggar hukum), sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Misalnya : kebijaksanaan perusahaan yang melanggar / tidak memenuhi Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja, akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh  :          
Para pekerja yang tugasnya memanjat (tukang cat, cleaning service) pada waktu melaksanakan pekerjaannya harus dilengkapi / memakai dengan ”sabuk pengaman”. Pekerja umumnya merasa terganggu bekerjanya bila memakai sabuk pengaman, maka banyak dari mereka yang tidak mau memakainya. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan mereka mengalami kecelakaan kerja.

3.       Exposure:
Adalah keadaan atau obyek yang mengandung kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi obyek dari upaya penanggulangan risiko, khususnya di bidang pertanggungan.

4.       Kemungkinan/Probabilitas:
Adalah keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Bagi pengelolaan risiko, terutama kemungkinan yang merugikan adalah merupakan hal yang harus dicermati. Karakteristik dan besarnya kemungkinan adalah hal yang menjadi perhatian utama dari perusahaan asuransi / penanggung.

Besarnya probabilitas dapat diperhitungkan secara cermat dengan menggunakan teori probabilitas (lihat statistik), meskipun tidak tepat 100%, tetapi penyimpangan atau deviasinya dapat diminimumkan.
Dalam suatu kontrak asuransi sebetulnya yang menjadi dasar pertimbangan para pihak adalah berbeda, dimana :
a.       Bagi perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah masalah probabilitasnya, dimana besarnya probabilitas akan menjadi dasar utama penentuan besarnya premi dan dapat tidaknya pertanggungan diterima.
b.       Bagi tertanggung yang menjadi perhatian utama adalah masalah risiko atau ketidakpastiannya dalam mempertanggungkan suatu risiko atau tidak. Dimana makin besar risiko akan makin besar kemungkinan untuk mempertanggungkan.

5.       Hukum Bilangan Besar (The Law of The Large Numbers) :
Adalah hukum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana : ”makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh”.
Hukum ini pada hakekatnya menjadi dasar di bidang usaha perasuransian. Sebab dalam usaha perasuransian terjadi proses : dimana ketidakmungkinan peramalan kejadian terhadap kasus individu diganti dengan kemampuan untuk meramal kejadian / kerugian secara kolektif sejumlah besar kasus. Itulah sebabnya mengapa perusahaan asuransi selalu berupaya untuk memperbanyak nasabahnya, agar peramalan terhadap kemungkinan peril yang diderita nasabah makin tepat.




2 komentar: