1.1. RISIKO
1.1.1. Konsep Risiko
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita
dengar istilah ”resiko”. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran,
tertabrak kendaraan lain dijalan, risiko terkena banjir dimusim hujan dan
sebagainya, dapat menyebabkan kita akan menanggung risiko-risiko jika kita
tidak mengantisipasi dari awal. Lebih-lebih dalam dunia bisnis, ketidakpastian
beserta risikonya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan begitu saja,
malahan harus diperhatikan secara cermat, bila orang menginginkan kesuksesan.
Risiko tersebut antara lain : kebakaran, kerusakan, kecelakaan, pencurian,
penipuan, kecurangan, penggelapan dan sebagainya, yang dapat menimbulkan
kerugian yang tidak kecil.
Sehubungan dengan kenyataan tersebut semua
orang (khususnya pengusaha) selalu harus berusaha untuk menanggulanginya,
artinya berupaya untuk meminimumkan ketidakpastian agar kerugian yang
ditimbulkan dapat dihilangkan atau paling tidak diminimumkan.
Penanggulangan risiko tersebut dapat
dilakukan dengan berbagai cara dan pengelolaan berbagai cara penanggulangan
risiko inilah yang disebut Manajemen Risiko. Pengelolaan tersebut
meliputi langkah-langkah antara lain :
1. Berusaha
untuk mengidentifikasi unsur-unsur ketidakpastian dan tipe-tipe risiko yang
dihadapi bisnisnya.
2. Berusaha
untuk menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan
membuat perencanaan yang baik dan cermat.
3. Berusaha
untuk mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat
diketahui risiko-risiko yang terkandung di dalamnya.
4. Berusaha
untuk mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk menangani
risiko-risiko yang telah berhasil diidentifikasi (mengelola risiko yang
dihadapi).
1.1.2. Pengertian Risiko
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam
kehidupan kita sehari-hari, yang kita umumnya secara intuitif sudah memahami
apa yang dimaksudkan. Tetapi pengertian secara ilmiah dari risiko sampai saat
ini masih tetap beragam, yaitu antara lain :
1. Risiko
adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode
tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
2. Risiko
adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian
(loss) (A. Abas Salim).
3. Risiko
adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).
4. Risiko
merupakan penyebaran / penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan
(Herman Darmawi).
5. Risiko adalah
probabilitas sesuatu hasil / outcome yang berbeda dengan yang diharapkan
(Herman Darmawi).
Dari definisi-definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya
sesuatu yang merugikan yang tidak diduga / tidak diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian
atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan mengakibatkan
kerugian. Dengan demikian risiko mempunyai karakteristik :
A. merupakan
ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa,
B. merupakan
ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Ujud dari risiko itu dapat bermacam-macam,
antara lain :
1. Berupa
kerugian atas harta milik / kekayaan atau penghasilan, misalnya yang
diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
2. Berupa
penderitaan seseorang, misalnya sakit / cacat karena kecelakaan.
3. Berupa
tanggungjawab hukum, misalnya risiko dari perbuatan atau peristiwa yang
merugikan orang lain.
4. Berupa
kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan
harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya.
1.1.3. Ketidak pastian
Risiko timbul karena adanya ketidakpastian,
yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya
risiko, karena mengakibatkan keragu-raguan seorang mengenai kemampuannya untuk
meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa
mendatang. Dimana kondisi yang tidak pasti itu karena berbagai sebab, antara
lain :
1. Tenggang
waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir / menghasilkan,
dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar ketidakpastiannya.
2. Keterbatasan
informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana.
3. Keterbatasan
pengetahuan / kemampuan / teknik pengambilan keputusan dari perencana.
Secara garis besar ketidakpastian dapat
diklasifikasikan ke dalam:
1. Ketidakpastian
ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian-kejadian
yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari pelaku ekonomi, misalnya :
perubahan sikap konsumen, perubahan selera konsumen, perubahan harga, perubahan
teknologi, penemuan baru dan sebagainya.
2. Ketidakpastian
alam (uncertainty of nature), yaitu ketidak pastian yang
disebabkan oleh alam, misalnya : badai, banjir, gempa bumi, kebakaran dan
sebagainya.
3. Ketidakpastian
kemanusiaan (human uncertainty), yaitu ketidakpastian yang
disebabkan oleh perilaku manusia, seperti: peperangan, pencurian,
penggelapan, pembunuhan dan sebagainya.
1.1.4. Macam-macam Risiko
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai macam
cara, antara lain:
1. Menurut
sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko
yang tidak disengaja (Risiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi
tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya: risiko
terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan
sebagainya.
b. Risiko
yang disengaja (Risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja
ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan
keuntungan kepadanya, seperti : risiko hutang-piutang, perjudian, perdagangan
berjangka (hedging) dan sebagainya.
c. Risiko
fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa
orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan dan sebagainya.
d. Risiko
khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa
yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat
jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.
e. Risiko
dinamis, adalah risiko yang timbul karena
perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan
teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa.
Kebalikannya disebut Risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko
kematian dan sebagainya.
2. Dapat tidaknya
risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke
dalam :
a. Risiko
yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu obyek yang
akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi
asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan
asuransi.
b. Risiko
yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya
meliputi semua jenis risiko spekulatif.
3. Menurut
sumber / penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko
intern : yaitu risiko yang berasal dari dalam
perusahaan itu sendiri, seperti : kerusakan aktiva karena ulah karyawannya
sendiri, kecelakaan kerja, mismanajemen dan sebagainya.
b. Risiko
ekstern : yaitu risiko yang berasal luar perusahaan,
seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan
policy pemerintah dan sebagainya.
1.1.5. Upaya Penanggulangan Risiko
Agar risiko yang dihadapi bila terjadi tidak
akan menyulitkan bagi yang terkena, maka risiko-risiko tersebut harus selalu
diupayakan untuk diatasi / ditanggulangi, sehingga ia tidak menderita kerugian
atau kerugian yang diderita dapat diminimumkan.
Sesuai dengan sifat dan obyek yang terkena
risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan
risiko kerugian, antara lain :
1. Mengadakan
pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang
menimbulkan kerugian, misalnya : membangun gedung dengan bahan-bahan yang anti
terbakar untuk mencegah bahaya kebakaran, memagari mesin-mesin untuk
menghindari kecelakaan kerja, melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang baik
terhadap bahan dan hasil produksi untuk menghindari risiko kecurian dan
kerusakan, mengadakan pendekatan kemanusiaan untuk mencegah terjadinya
pemogokan, sabotase dan pengacauan.
2. Melakukan
retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian
dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut
disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya (contoh: pos biaya lain-lain
atau tak terduga dalam anggaran perusahaan).
3. Melakukan
pengendalian terhadap risiko, contoh : melakukan hedging (perdagangan
berjangka) untuk menanggulangi risiko kelangkaan dan fluktuasi harga bahan baku
/ pembantu yang diperlukan.
4. Mengalihkan
/ memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak
pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu,
dengan membayar sejumlah premi asuransi yang telah ditetapkan, sehingga
perusahaan asuransi akan mengganti kerugian bila betul-betul terjadi kerugian
yang sesuai dengan penjanjian.
Tugas dari seorang manajer risiko adalah
berkaitan erat dengan upaya memilih dan menentukan cara-cara / metode yang
paling efisien dalam penanggulangan risiko yang dihadapi perusahaan.
1.2. MANAJEMEN RISIKO
1.2.1. Pengertian Manajemen Risiko
Secara sederhana pengertian manajemen risiko
adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko,
terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi / perusahaan, keluarga dan
masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun,
memimpin / mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program
penanggulangan risiko.
Program manajemen risiko dengan demikian
mencakup tugas-tugas: mengidentifikasi risiko-risiko yang dihadapi, mengukur
atau menentukan besarnya risiko tersebut, mencari jalan untuk menghadapi atau
menanggulangi risiko, selanjutnya menyusun strategi untuk memperkecil ataupun
mengendalikan risiko, mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan risiko serta
mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuat. Jadi seorang manajer
risiko pada hakekatnya harus menjawab pertanyaan : Risiko apa saja yang
dihadapi perusahaan. Bagaimana dampak risiko-risiko tersebut terhadap bisnis
perusahaan. Risiko-risiko mana yang dapat dihindari, yang dapat ditangani
sendiri dan yang mana yang harus dipindahkan kepada perusahaan asuransi. Metode
mana yang paling cocok dan efisien untuk menghadapinya serta bagaimana hasil
pelaksanaan strategi penanggulangan risiko yang telah direncanakan.
1.2.2. Pentingnya Mempelajari Manajemen Risiko
Bagaimana pentingnya bagi orang yang
mempelajari manajemen risiko dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Seseorang
sebagai anggota organisasi / perusahaan, terutama seorang manajer akan dapat
mengetahui cara-cara / metode yang tepat untuk menghindari atau mengurangi
besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai akibat ketidakpastian
terjadinya suatu peristiwa yang merugikan (”peril”).
2. Seseorang
sebagai pribadi:
a. Dapat
menjadi seorang manajer risiko yang profesional dalam jangka waktu yang relatif
lebih cepat daripada yang belum pernah mempelajarinya.
b. Dapat
memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi manajer risiko dari perusahaan
dimana yang bersangkutan menjadi anggota.
c. Dapat
menjadi konsultan manajemen risiko, agen asuransi, pedagang perantara,
penasehat penanaman modal, konsultan perusahaan yang tidak mempunyai manajer
risiko dan sebagainya.
d. Dapat
menjadi manajer risiko yang profesional dari perusahaan asuransi, sehingga akan
lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program asuransi yang
disusun dengan tepat.
e. Dapat
lebih berhati-hati dalam mengatur kehidupan pribadinya sehari-hari.
1.2.3. Sumbangan Manajemen Risiko bagi Perusahaan, Keluarga dan Masyarakat
1.2.3.1. Sumbangan bagi Perusahaan
Adanya program penanggulangan risiko yang baik dari suatu perusahaan akan memberikan beberapa sumbangan yang sangat bermanfaat, antara lain :
1. Evaluasi
dari program penanggulangan risiko akan dapat memberikan gambaran mengenai
keberhasilan dan kegagalan operasi perusahaan. Meskipun hal ini secara ekonomis
tidak menaikkan keuntungan perusahaan, tetapi hal itu akan merupakan kritik
bagi pengelolaan perusahaan, sehingga akan sangat bermanfaat bagi perbaikan
pengelolaan usaha dimasa datang.
2. Pelaksanaan
program penanggulangan risiko juga dapat memberikan sumbangan langsung kepada
upaya peningkatan keuntungan perusahaan. Karena melalui kegiatan-kegiatan :
mengurangi biaya melalui upaya pencegahan, mengurangi kerugian dengan memindahkan
kemungkinan kerugian kepada pihak lain dengan biaya yang terendah dan
sebagainya.
3. Pelaksanaan
program penanggulangan risiko yang berhasil juga menyumbang secara tidak
langsung kepada pencapaian keuntungan perusahaan, melalui :
a. Keberhasilan
mengelola risiko murni akan menimbulkan keyakinan dan kedamaian hati kepada
pimpinan / pengurus perusahaan, sehingga dapat membantu meningkatkan
kemampuannya untuk menganalisa dan menyimpulkan risiko spekulatif yang tidak
dapat dihindari (dapat lebih berkonsentrasi pada pengelolaan risiko
spekulatif).
b. Adanya
kondisi yang lebih baik dan kesempatan yang memungkinkan akan mendorong
pimpinan / pengurus perusahaan untuk memperbaiki mutu keputusannya, dengan
lebih memperhatikan pekerjaannya, terutama yang bersifat spekulatif.
c. Berdasarkan
hasil evaluasi pengelolaan risiko maka asumsi yang digunakan dalam menangani
pekerjaan yang bersifat spekulatif akan lebih bijaksana dan lebih efisien.
d. Karena
masalah ketidakpastian sudah tertangani dengan baik oleh manajer risiko, maka
akan dapat mengurangi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan yang dapat
mendatangkan keuntungan.
e. Melalui
perencanaan yang matang, terutama yang menyangkut pengelolaan risiko, akan
dapat menangkal timbulnya hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran operasi perusahaan;
misalnya risiko akibat kebangkrutan pelanggan / penyalur, supplier dan
sebagainya.
f.
Dengan diperhatikannya
unsur ketidakpastian, maka perusahaan akan mampu menyediakan sumber daya
manusia serta sumber daya lainnya, yang memungkinkan perusahaan dapat mencapai
pertumbuhan.
g. Akan
mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari pihak-pihak yang terkait dengan
kegiatan perusahaan, meliputi kreditur, penyalur, suplier dan semua pihak yang
berpotensi menyumbang kepada terciptanya keuntungan. Sebab pihak-pihak tersebut
umumnya akan lebih suka melakukan transaksi dengan perusahaan yang mempunyai
cara perlindungan yang baik terhadap risiko murni.
4. Kedamaian
hati yang dihasilkan oleh cara pengelolaan risiko murni yang baik, menjadi
barang ”non ekonomis” yang sangat berharga bagi perusahaan. Sebab hal itu akan memperbaiki
kesehatan mental dan fisik dari pimpinan, pengurus maupun pemilik perusahaan.
5. Keberhasilan
mengelola risiko murni juga dapat membantu kepentingan pihak lain, antara lain :
para karyawan perusahaan, dapat menunjukkan wujud tanggungjawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat, sehingga perusahaan akan mendapatkan simpati
dari masyarakat.
1.2.3.2. Sumbangan bagi Keiuarga
Pengetahuan dan kemampuan seseorang mengelola
risiko yang dihadapi akan sangat bermanfaat bagi keluarganya, yaitu antara lain
:
1. Ia
akan mampu melindungi keluarganya dari kerugian-kemgian yang parah, sebagai akibat
terjadinya peristiwa yang merugikan, sehingga keluarga tetap dapat memelihara
gaya hidupnya, meskipun terkena musibah.
2. Ia
akan dapat mengurangi anggaran perlindungan terhadap risiko yang melalui
asuransi, karena dengan asuransi ia harus membayar premi, sehingga akan
mengurangi pendapatannya yang digunakan untuk keperluan konsumsi.
3. Jika
keluarga telah terlindungi secara memadai dari risiko, misalnya kematian, kehilangan
kekayaan, ia akan dapat memusatkan perhatiannya guna menjamin pengembangan
kariernya, memacu keinginan untuk melakukan investasi dan sebagainya.
4. Akan
meringankan keluarganya dari tekanan mental dan fisik akibat adanya ketidakpastian
/ risiko.
5. Dapat
memperoleh kepuasan dari upaya untuk membantu orang lain dalam upaya penanggulangan
risiko, sehingga ia akan lebih dihargai oleh anggota masyarakatnya.
1.2.3.3. Sumbangan bagi Masyarakat
Masyarakat, terutama masyarakat disekitar
perusahaan akan ikut menikmati, baik secara langsung-maupun tidak langsung
hasil-hasil penanggulangan risiko yang dilakukan oleh perusahaan.
Misalnya :
1. Penanggulangan
yang baik terhadap kemungkinan terjadinya
pemogokan burun akan menghindarkan masyarakat disekitar perusahaan terhadap
huru-hara akibat pemogokan.
2. Pengelolaan
limbah yang baik untuk menghindari pencemaran lingkungan (yang dapat
menimbulkan tanggung jawab hukum) akan ikut memelihara ketentraman kehidupan
masyarakat sekitar perusahaan.
Disamping itu masyarakat adalah terdiri dari
keluarga dan perusahaan, jadi kalau semua perusahaan berjalan lancar dan semua
keluarga dalam keadaan sejahtera, maka masyarakat secara keselumhanjuga dalam
keadaan sejahtera.
1.2.4. Nilai Ekonomis Penanggulangan Risiko
Hasil upaya penanggulangan risiko pada
hakekatnya akan mengurangi bahkan dapat menghilangkan kerugian-kerugian yang
bersifat ekonomis dari suatu risiko, sehingga upaya penanggulangan risiko
mempunyai nilai ekonomis yang tidak kecil. Nilai-nilai ekonomis tersebut meliputi
:
1. Penghindaran
/ pengurangan nilai dari kerugian dari terjadinya peristiwa yang merugikan, yang
tidak diharapkan atau tidak dapat dipastikan terjadinya, yaitu seimbang dengan nilai
kerugiannya, misalnya : nilai kerugian harta karena kebakaran, kecelakaan dan sebagainya.
2. Penghindaran
terhadap kerugian secara ekonomis yang diakibatkan oleh adanya ketidakpastian
itu sendiri, yang mencakup :
a. Adanya
ketidakpastian dapat menimbulkan ketegangan mental maupun fisik bagi orang yang
bersangkutan, karena adanya ketakutan dan kekhawatiran akan terjadinya
peristiwa yang merugikan. Bila hal itu penting dan berlangsung secara
terus-menerus / dalam waktu lama, akan mengakibatkan penurunan kesehatan (stress),
sehingga yang bersangkutan perlu berobat (membutuhkan biaya). Ini adalah nilai
ekonomis yang bersifat individual / mikro.
b. Semua
orang tentu berusaha untuk mengamankan diri serta harta bendanya terhadap
risiko, termasuk sumber-sumber dana dan daya yang dimilikinya. Hal itu tentu
akan mengurangi kemauan dan potensi anggota masyarakat untuk mengadakan
investasi, yang selanjutnya mengakibatkan terjadinya inefisiensi dalam
kehidupan ekonomi secara menyeluruh (makro). Keadaan itu terjadi karena :
sumber-sumber dana dan daya akan cenderung hanya mengalir ke sektor-sektor
ekonomi yang aman (berisiko rendah), sehingga terjadi kelangkaan investasi di
sektor-sektor yang berisiko (tinggi). Akibatnya barang-barang akan melimpah di
sektor yang aman, sehingga harganya murah, yang untuk jangka panjang akan
merugikan perusahaan. Sebaliknya akan terjadi kelangkaan barang di
sektor-sektor yang berisiko, sehingga harganya mahal. Jadi dalam jangka panjang
secara keseluruhan akan merugikan masyarakat (bersifat makro), karena produksi,
tingkat harga, struktur harga berada di bawah titik optimum.
Dengan adanya upaya penanggulangan risiko
(terutama asuransi), orang berani berusaha di sektor-sektor yang berisiko,
karena risikonya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian terjadilah
keseimbangan di dalam kehidupan ekonomi, sesuai dengan mekanisme pasar.
1.3. BEBERAPA ISTILAH PENTING
Dalam manajemen risiko ada beberapa istilah
atau pengertian penting, yang perlu dipahami secara baik, untuk memudahkan kita
dalam mempelajari ilmu ini, yaitu :
1. Peril :
Peril adalah peristiwa atau kejadian yang
menimbulkan kerugian. Jadi merupakan kejadian / peristiwa sebagai penyebab
langsung terjadinya suatu kerugian; misalnya: kebakaran, pencurian, kecelakaan
dan sebagainya. Peril sering disebut juga bahaya, meskipun antara keduanya
sebetulnya tidak persis sama.
2. Hazard:
Hazard adalah keadaan dan kondisi yang
memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Jadi merupakan keadaan dan kondisi
yang memperbesar kemungkinan sesuatu terkena peril. Contoh : jalan licin,
tikungan tajam adalah merupakan keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar
kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
Dengan demikian hazard lebih erat kaitannya
dengan masalah kemungkinan dari pada dengan masalah risiko, meskipun hal itu
merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan dalam upaya penanggulangan risiko.
Sebab hazard pada hakekatnya merupakan dasar / bahan dalam upaya
mengestimasi besarnya kemungkinan terjadinya peril.
Ada beberapa macam tipe hazard, yaitu:
a.
Physical Hazard :
Adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar
kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik secara phisik
dari obyek, baik yang bisa diawasi / diketahui maupun yang tidak.
Kondisi ini biasanya dicoba diatasi
(kemungkinannya diperkecil dengan melakukan tindakan-tindakan preventif.
Misalnya: jalan licin, tikungan tajam yang memperbesar kemungkinan terjadinya
kecelakaan, dicoba diatasi dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas ditempat tersebut.
b.
Moral Hazard:
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang
memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental,
pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Jadi merupakan
karakter pribadi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
Contoh: pelupa, akan memperbesar kemungkinan terjadinya musibah / kerugian yang
menimpa orang tersebut.
c.
Morale Hazard :
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang
memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati
orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan
tertentu.
Contoh :
Orang yang telah mengasuransikan dirinya,
mobilnya dan telah merasa mahir pengemudi, maka karena merasa aman terhadap
risiko, ia sembrono dalam mengemudikan mobilnya. Keadaan dan kondisi ini tentu
akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan yang akan menimpanya.
Adalah perbuatan yang mengabaikan
peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku (melanggar hukum),
sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Misalnya : kebijaksanaan
perusahaan yang melanggar / tidak memenuhi Undang-undang Tentang Keselamatan
Kerja, akan memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh :
Para pekerja yang tugasnya memanjat (tukang
cat, cleaning service) pada waktu melaksanakan pekerjaannya harus dilengkapi / memakai
dengan ”sabuk pengaman”. Pekerja umumnya merasa terganggu bekerjanya bila
memakai sabuk pengaman, maka banyak dari mereka yang tidak mau memakainya. Hal
ini tentu memperbesar kemungkinan mereka mengalami kecelakaan kerja.
3. Exposure:
Adalah keadaan atau obyek yang mengandung
kemungkinan terkena peril, sehingga merupakan keadaan yang menjadi obyek dari
upaya penanggulangan risiko, khususnya di bidang pertanggungan.
4. Kemungkinan/Probabilitas:
Adalah keadaan yang mengacu pada waktu mendatang
tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Bagi pengelolaan risiko,
terutama kemungkinan yang merugikan adalah merupakan hal yang harus dicermati.
Karakteristik dan besarnya kemungkinan adalah hal yang menjadi perhatian utama
dari perusahaan asuransi / penanggung.
Besarnya probabilitas dapat diperhitungkan
secara cermat dengan menggunakan teori probabilitas (lihat statistik), meskipun
tidak tepat 100%, tetapi penyimpangan atau deviasinya dapat diminimumkan.
Dalam suatu kontrak asuransi sebetulnya yang
menjadi dasar pertimbangan para pihak adalah berbeda, dimana :
a. Bagi
perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah masalah probabilitasnya,
dimana besarnya probabilitas akan menjadi dasar utama penentuan besarnya premi
dan dapat tidaknya pertanggungan diterima.
b. Bagi
tertanggung yang menjadi perhatian utama adalah masalah risiko atau
ketidakpastiannya dalam mempertanggungkan suatu risiko atau tidak. Dimana makin
besar risiko akan makin besar kemungkinan untuk mempertanggungkan.
5. Hukum
Bilangan Besar (The Law of The Large Numbers) :
Adalah hukum yang berkaitan dengan peramalan
besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana : ”makin besar jumlah exposure
yang diramalkan akan semakin cermat hasil peramalan yang diperoleh”.
Hukum ini pada hakekatnya menjadi dasar di
bidang usaha perasuransian. Sebab dalam usaha perasuransian terjadi proses :
dimana ketidakmungkinan peramalan kejadian terhadap kasus individu diganti
dengan kemampuan untuk meramal kejadian / kerugian secara kolektif sejumlah
besar kasus. Itulah sebabnya mengapa perusahaan asuransi selalu berupaya untuk
memperbanyak nasabahnya, agar peramalan terhadap kemungkinan peril yang
diderita nasabah makin tepat.
Bagus artikelnyaa kang.
BalasHapusnice
BalasHapus