Senin, 13 Mei 2013

JENIS-JENIS PERIKATAN



1.       Perikatan Murni (Perikatan Bersahaja):

Perikatan  apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika, misalnya: ketika di pasar terjadi perikatan.



2.       Perikatan Bersyarat:

Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi:

a.       Syarat Tangguh:
Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa itu.Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku.
Contoh: A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya.

b.       Syarat Batal:
Suatu perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu. Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal.
Contoh:A akan menyewakan rumahnya ke B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan.


3.       Perikatan dengan Ketetapan Waktu:

Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh: A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan.
Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang.



4.       Perikatan Alternatif/Mana Suka:

Perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.



5.       Perikatan Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng):

Perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka perikatannya menjadi hapus.
Contoh:Jika A dan B bersama-sama mempunyai piutang Rp.1000 kepada X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X Rp.500,00.Sebaliknya, X dan Y hutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu.


6.       Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi:

Perikatan yang Dapat Dibagi:
Perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.

Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi:
Perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.
Dapat atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh:
  1. Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal: yang dapat dibagi: beras, dan yang tidak dapat dibagi: kuda.
  2. Maksudnya perikatan.


7.       Perikatan dengan ancaman Hukuman:

Perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan (terdapat sanksi/denda).
Tujuan adanya sanksi/denda:
  1. Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya.
  2. Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya.


8.       Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik:

Perikatan Generik:
Perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur. Misalnya: penyerahan beras sebanyak 10 kg.

Perikatan Spesifik:
Perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya: debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 kg dari Cianjur dengan kualitas nomor 1.



9.       Perikatan Perdata dan Perikatan Alami

Perikatan Perdata:
Perikatan dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan.

Perikatan Alami:
Perikatan dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Contoh: utang yang timbul dari perjudian atau pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar