Jumat, 10 Mei 2013

ISTILAH PERIKATAN



Perikatan :
  Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.

Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.

2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.

3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :
1. perikatan.
2. perutangan.
3. perjanjian.

Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :
1. perjanjian.
2. persetujuan.

Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:

(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.

Kamis, 09 Mei 2013

PERJANJIAN



Perjanjian

       Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.

Asas perjanjian :

1.Asas Terbuka
  • Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

 2.Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.
Teori Konsensualitas (kesepakatan)  meliputi :
  • teori pernyataan 
a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain
  • Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
  • Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
  • Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN

Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
·         Syarat Subyektif :
1.     Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
2.     Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
·          Syarat Obyektif  :
3.     Mengenai suatu hal tertentu;
4.     Suatu sebab yang halal.

Orang yang tidak cakap     
  • Orang –orang yang belum dewasa
  • Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
  • Mereka yang telah dinyatakan pailit;
  • Orang yang hilang ingatan.

1. Unsur Perjanjian
  Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
(1)    Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
(2)    Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
(3)    Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
(1)    Kewajiban debitur untuk membayar utang;
(2)    Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
(3)    Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)


2.Bagian dari Perjanjian

·         Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
·         Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
·         Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

Kamis, 02 Mei 2013

KEBIJAKAN FISKAL



Kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi jalan atau proses kehidupan ekonomi masyarakat melalui anggaran belanja Negara atau APBN.

Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal



Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).



Konsep-konsep Dasar
 :

a.Kebijakan Fiskal: perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajak
pemerintahan pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenaga
kerja-penuh, stabilitas harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.

b.Kebijakan Fiskal Ekspansioner: peningkatan belanja pemerintah dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam
perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk
domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.

c. Kebijakan Fiskal Kontraksioner: pengurangan belanja pemerintah dan/atau
peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalam
perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi.

d.Efek Pengganda: dalam ilmu ekonomi, peningkatan belanja oleh konsumen, perusahaan atau pemerintah akan menjadi pendapatan bagi pihak-pihak lain.
Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadi
pendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinya
peningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat juga
berdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.

e.Kebijakan Fiskal Sisi-Penawaran
: kebijakan fiskal dapat secara langsung mempengaruhi bukan saja permintaan agregat, namun juga penawaran agregat.
Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagi
perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karena
mereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudian
dapat dibelanjakan.




JENIS-JENIS KEBIJAKAN FISKAL/ANGGARAN


Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:

1. Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance)
 kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap
 pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.

2. Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach)
kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai
ekonomi yang mantap.

3. Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget)
kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari
    berbagai program. Tujuan kebijakan ini adalah agar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah.

Jika dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal/anggaran dapat dibedakan menjadi empat jenis :

a. Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran seimbang, adalah kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan
penerimaan

b. Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih besar
    daripada penerimaan.

c. Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran surplus, yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih kecil dari
     penerimaan.

d. Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dinamis, yaitu kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah penerimaan 
dap engeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis) .





Membiayai Defisit & Memanfaatkan Surplus


•Membiayai defisit
–Meminjam dari publik atau luar negeri (crowding out )
–Mencetak uang.

•Memanfaatkan surplus
–Mengurangi hutang
–Disimpan

  • Masalah dalam Kebijakan Fiskal
  • •Masalah waktu
    •Pertimbangan politis
    •Respon pelaku ekonomi
    •Dampak crowding-out
    •Kondisi perekonomian dunia/luar negeri

Masalah Pokok Ekonomi Makro

Tingkat kegiatan ekonomi Negara pada suatu waktu tertentu adalah berbentuk salah satu dari tiga keadaan, yaitu mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh
(full employment), menghadapi masalah pengangguran dan menghadapi masalah inflasi. (Sadono Sukirno, 2000)
  • Tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment)
Keadaan ini merupakan keadaan yang ideal untuk setiap perekonomian.Dalam perekonomian yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh, pengeluaran agregat yang sebenarnya adalah sama dengan pengeluaran agregat yang diperlukan untuk mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh. Kondisi tenaga kerja penuh tercapai ketika pendapat nasional sama dengan pendapat nasional potensial.
  • Masalah Pengangguran
Masalah ini terjadi karena pengeluaran agregat yang diperlukan untuk mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh. Jurang deflasi, yaitu jumlah kekurangan pembelanjaan agregat yang diperlukan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja penuh. Kondisi deflasi terjadi sat pendapatan nasional lebih kecil dari pada pendapatan national potensial. Akibatnya, penawaran barang dan jasa jauh melebihi permintaan.
  • Masalah Inflasi
Pengeluaran agregat melebihi kemampuan perekonomian untuk memproduksi barang dan jasa. Kelebihan permintaan tersebut akan menimbulkan kenaikan harga-harga inflasi