Selasa, 23 Desember 2014

TEORI EKONOMI ISLAM



                          HARTA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM







BAB
I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang  Masalah
`
     Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku konsumen dari kerangka maqasid syari’ah. Tujuan syariah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam. Tujuan syari’ah Islam adalah tercapainya kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, semua barang dan jasa yang memiliki masalah akan dikatakan menjadi kebutuhan manusia. konsep maslahah sangat tepat untuk diterapkan. Menurut Shatibi masalah adalah pemilikan atau kekuatan barang atau jasa yang mengandung elemen-elemen dasar dasar dan tujuan kehidupan umat manusia didunia ini. Shatibi membedakan maslahah menjadi tiga, yaitu : kebutuhan, pelengkap dan perbaikan. Khallaf memberikan penjelasan mengenai maslahah sebagai berikut, bahwa tujuan umum syar’iah dalam mensyari’atkan hukum ialah terwujudnya kemaslahatan umum dalam kehidupan, mendapatkan keuntungan dan menghindari bahaya. Karena kemaslahatan manusia dalam kehidupan ini terdiri dari beberapa hal yang bersifat daruriyyah, hajiyah, dan tahsiniyyah telah terpenuhi, berarti telah nyata kemaslahatan mereka seorang ahli hukum yang muslim, tentunya mensyariatkan hukum dalam berbagai sektor kegiatan manusia untuk merealisasikan pokok-pokok daruriyyah, hajiyah dan tahsiniyyah bagi perorangan dan masyarakat.
Daruriyyah, yaitu sesuatu yang wajib adanya yang menjadi pokok kebutuhan hidup untuk menegaskan kemaslahatan manusia. Hal- hal yang bersifat darury bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal pada pemeliharaan lima hal, yaitu : agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.
Hajiyah, ialah suatu yang diperlukan oleh manusia dengan maksud untuk membuat ringan, lapang dan nyaman dalam menanggulangi kesulitan-kesulitan kehidupan. Faktor eksternal manusia dalam pengertian ini berpangkal pada tujuan menghilangkan kesulitan dan beban hidup, sehingga memudahkan mereka dalam merealisasi tata cara pergaulan, perubahan jaman dan menempuh kehidupan. Tahsiniyyah, ialah sesuatu yang diperlukan oleh normal atau tatanan hidup, serta berperilaku menurut jalan yang lurus. Hal yang bersifat tahsiniyyah berpangkal dari tradisi yang baik dan segala tujuan perikehidupan manusia menurut jalan yang paling baik.
Secara logika dapat dipastikan apa-apa yang diciptakan Allah Swt untuk manusia pastilah mencukupi untuk seluruh manusia. Persoalan kepemilikan terjadi ketika manusia berkumpul membentuk suatu komunitas dan berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan akan kelangsungan hidupnya. Dalam perjalanan selanjutnya dijumpai ada sekelompok manusia yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya namun tidak sedikit pula ada kelompok manusia lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Disinilah kemudian urgensitas pembahasan konsep kepemilikan ini agar benar-benar dapat menjadi jawaban bagaimana seharusnya pengaturan kepemilikan terhadap segala yang sudah dianugerahkan oleh Allah Swt dapat memenuhi kebutuhan hidup seluruh manusia secara adil.



B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Harta Dalam Persfektif Ekonomi Islam?
2.      Apa Saja Jenis Pembagian Harta?
3.      Bagaiman Jenis Kepemilikan Dalam Islam?
4.      Bagaimana Pemanfaatan dan Pengembangan Kepemilikan?





BAB II
PEMBAHASAN



A.    Harta Dalam Persfektif Ekonomi Islam

   Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spritual.[1][1] Firman Allah dalam Qs. Al-maidah ayat 3. Yang artinya “ Pada hari ini telah ku- sempurnakan untuk kamu agamu, dan telah ku- ucapkan kepadamu nikmat-ku, dan telah ku- ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” Dalam firman Allah SWT tersebut dijelaskan jelas menyatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mempunyai sistem tersendiri dalam menghadapi permasalahan kehidupan, baik yang bersifat material maupun nonmaterial. Karena itu ekonomi sebagai satu aspek kehidupan, tentu juga sudah diatur oleh Islam. Ini bisa dipahami, sebagai agama yang sempurna, mustahil Islam tidak dilengkapi dengan sistem dan konsep ekonomi. Suatu sistem yang dapat digunakan sebagai panduan bagi manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Suatu sistem yang garis besarnya sudah diatur dalam Al-Qur’an dan As- Sunnah.
Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah dipeluk secara kaffah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan shalat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam.
Dalam mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah menyediakan sumber dayanya di alam raya ini. Allah Swt mempersilahkan manusia untuk memanfaatkannya.
 Dan harta merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan.[2][2] Tidak ada manusia yang tidak membutuhkan harta, dalam Al- Qur’an, kata mal (harta) disebutkan dalam 90 ayat lebih. Sedangkan di dalam hadits Rasulullah, kata harta banyak sekali disebutkan tidak terhitung jumlahnya. Allah Swt menjadikan harta benda sebagai salah satu di antara dua perhiasan kehidupan dunia. Allah Swt. berfirman yang artinya :
“ Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” ( QS. Al – Kahfi [18] : 46 ).
Kata harta dalam istilah ahli fikih berarti, “segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.”


 
B.     Jenis Pembagian Harta
·         Harta benda dibagi menjadi dua kategori :
1.      Pertama, harta berbentuk benda yaitu segala sesuatu yang berbentuk materi yang dapat dirasakan oleh indera, seperti mobil dan lain sebagainya.
2.      Kedua, harta berbentuk manfaat, yaitu faedah yang diperoleh dari suatu benda.
·         Harta juga dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan asumsi berikut ini :

Pertama : Perlindungan Syara’
Harta yang bernilai
Yaitu harta yang memiliki harga. Orang yang membuat harta jenis ini jika rusak harus menggantinya, apabila digunakan dengan cara yang tidak sebagaimana mestinya. Harta ini dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang berdasarkan dua ketentuan.
Pertama, harta yang merupakan hasil usaha dan bisa dimiliki. Kedua, harta yang bisa dimanfaatkan menurut syara’ dalam keadaan lapang dan tidak mendesak, seperti uang, rumah, dan sebagainya.[3][3]
Harta yang tidak bernilai
Yaitu harta yang tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas. Seperti ikan di dalam air laut, semua ikan yang ada di dalam lautan bukan hak milik siapapun. Demikian pula dengan minuman keras dan babi, kedua jenis harta ini tidak termasuk harta yang bernilai bagi seorang muslim. Karena seorang muslim dilarang untuk memanfaatkannya.

Kedua : Harta yang Bergerak dan Tidak Bergerak
Harta yang tidak bergerak
Yaitu semua jenis harta yang tidak bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti tanah, bangunan, dan yang sejenisnya.
Harta yang bergerak
Yaitu semua harta yang bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti mobil, perabotan rumah tangga, dan yang sejenisnya.

Ketiga : Harta yang memiliki Kesamaan
Harta yang serupa
Yaitu jenis harta yang ada padanannya di pasar, sedikitpun tidak ada perbedaannya. Seperti beras, kurma, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak serupa
Yaitu harta yang pada dasarnya tidak ada padanannya. Seperti sebuah permata langka. Atau harta yang mempunyai padanan, tetapi terdapat perbedaan dalam memperlakukannya. Seperti hewan, pohon, dan sejenisnya.

Keempat : Harta yang konsumtif dan Tidak Konsumtif
Harta yang konsumtif
Yaitu semua harta akan habis ketika dimanfaatkan. Seperti makanan, minuman, dan yang sejenisnya.
Harta yang tidak konsumtif
Yaitu harta yang dapat dimanfaatkan sementara bahannya tetap ada. Seperti buku, mobil, dan yang sejenisnya.

Kelima : Harta yang Dapat Dimiliki dan Tidak Dapat Dimiliki
Harta yang mutlak dapat dimiliki
Yaitu harta yang dikhususkan untuk kepentingan umum. Seperti jalan umum, jembatan dan lain sebagainya.
Harta yang tidak dapat dimiliki kecuali atas izin syara’
Seperti harta yang telah diwakafkan. Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dikhawatirkan atau jelas-jelas biaya pengeluaran untuk menjaga harta wakaf itu lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Harta yang dapat dimiliki
Harta ini adalah jenis harta yang tidak termasuk dalam dua kategori di atas. Islam menganjurkan keharusan menjaga harta. Rasulullah Saw. melarang untuk menghilangkan harta. Islam juga menyamakan kedudukan harta milik pribadi sama dengan kedudukan harta milik umum, dalam hal memberikan perlindungan, penjagaan dan menghormati kepemilikannya, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Islam memandang harta sebagai salah satu bekal kehidupan dunia. Ia merupakan salah satu sarana yang bisa mempermudah kehidupan manusia. Sehingga harta itu tidak dicela karena digunakan pada hal-hal yang mungkar dan diharamkan. Harta juga tidak dipuji, jika dipergunakan pada hal-hal yang baik. Harta hanya sebagai sarana jika dipergunakan untuk kebaikan, maka ia akan menjadi baik dan jika dipergunakan untuk keburukan maka ia akan menjadi buruk.
Harta tidak dicela karena zatnya. Akan tetapi celaan hanya ditujukan pada manusia yang mempergunakannya.Sehingga manusia kikir terhadap hartanya dan dapat mempergunakannya bukan di jalan yang halal.
Manusia bisa saja tidak mempergunakan harta miliknya atau mempergunakannya tidak sebagaimana mestinyaatau hanya untuk dibangga-banggakan. Salah seorang bijak berkata, “Barangsiapa yang mampu menggunakan hartanya dengan benar, maka berarti dia telah menjaga dua hal yang mulia, yaitu agama dan kehormatan.”
Dalam Islam, harta bukan sebagai tujuan, akan tetapi sebagai sarana untuk mendapatkan manfaat dan untuk mencapai sebuah keinginan. Barangsiapa yang menggunakan harta dalam koridor tersebut, maka ia akan menjadi kebaikan untuk dirinya dan masyarakat, dan barangsiapa yang menggunakannnya sebagai tujuan dan kenikmatan, maka hartanya akan berubah menjadi syahwat yang dapat mengantarkan dirinya melakukan kerusakan, dan membuka pintu-pintu kerusakan terhadap manusia.[4][4]
Imam Ghazali berkata, “ Harta benda bagaikan ular, didalamnya terdapat racun dan penangkal. Faedah-faedah harta adalah penangkalnya, sementara bencana adalah racunnya. Barangsiapa yang mengetahui faedah dan bencananya, maka dia akan bisa menjaga diri dari dampak negatifnya, dan akan bisa memetik positifnya. Maka bagaimanapun, harta benda merupakan bagian dari hiasan dunia, yang tidak dianggap hina oleh islam sehingga oramg-orang Islam harus menjauhinya, namun Islam juga tidak mengagungkannya, sehingga Islam memposisikannya sebagai kebanggaan orang-orang Islam, akan tetapi Islam menjadikannya sebagai mediasi untuk melakukan kebaikan, jika pemiliknya memang ingin menggunakannya untuk kebaikan Islam menginginkan agar umatnya bekerja, berjuang, dan memperlakukan harta dengan baik, agar harta bisa dimilikinya dan digunakan untuk kebaikan dirinya, umatnya dan keluarganya. Sehingga dengan demikian perbuatannya bisa dianggap sebagai jantung semua ibadah. Dari sini dapat kita pahami, bahwa kita dituntut agar mengguanakan harta Allah untuk ketaatan kepada-Nya.
Hal itu dimanifestasikan dengan mendapatkan harta melalui cara yang halal dan menafkahkan seluruh yang dikaruniakan oleh Allah di jalan-Nya , demi mengharap ridha Allah dan akhirat tanpa melupakan keperluan duniawinya, dan merasa bahwa Allah berbuat baik dengan melaporkan rezeki kepadanya.
  Harta merupakan hadiah kebaikan dari Allah, yang harus juga dibalas dengan kebaikan, yaitu baik dalam menerima, baik dalam mempergunakan, baik dalam muraqobah pendekatan diri kepada Allah, baik dalam merasakan nikmat, baik dalam bersyukur dan baik terhadap makhluk tercermin dalam apa yang dianahkan oleh islam kepadanya, berupa norma keimanan, etika, dan pengembangan.

C.    Jenis Kepemilikan dalam Islam

  Dalam masalah kepemilikan, individu, masyarakat dan Negara sebagai subyek ekonomi mempunyai hak-hak kepemilikan tersendiri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariah.[5][5]
Dalam masalah kepemilikan, individu, masyarakat dan Negara sebagai subyek ekonomi mempunyai hak-hak kepemilikan tersendiri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariah. Konsep kepemilikan menjadi sangat jelas dipaparkan oleh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya sistem ekonomi islam .
  Dalam kitab ini dijelaskan bahwa Islam membagi konsep kepemilikan menjadi : kepemilikan individu (private property); kepemilikan public (collective property); dan kepemilikan Negara (state property) .

a. Kepemilikan Individu ( private property )
Kepemilikan individu adalah hak individu yang diakui syariah dimana dengan hak tersebut seseorang dapat memiliki kekayaan yang bergerak maupun tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh hukum syariah dan ada kontrol. Selain itu seseorang akhirnya dapat memiliki otoritas untuk mengelola kekayaan yang dimilikinya.
Hukum syariah menetapkan pula cara-cara atau sebab-sebab terjadinya kepemilikan pada seseorang, yaitu dengan:
1) Bekerja
2) Pewarisan
3) Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4) Pemberian Negara
5) Harta yang diperoleh tanpa usaha apapun
Hukum syariah juga membatasi pemanfaatan harta dalam hal: menghambur-hamburkan harta di jalan yang terlarang seperti melakukan aktifitas suap, memberikan riba/bunga, membeli barang dan jasa yang diharamkan seperti miras/pelacuran. Melarang transaksi dengan cara: penipuan, pemalsuan, mencuri timbangan/ ukuran. Dan juga melarang aktifitas yang dapat merugikan orang lain seperti menimbun barang untuk spekulasi.
Islam juga menuntunkan prioritas pemanfaatan harta milik individu, bahwa pertama-tama harta harus dimanfaatkan untuk perkara yang wajib seperti untuk member nafkah keluarga, membayar zakat, menunaikan haji, membayar utang dan lain-lain. Berikutnya dimanfaatkan untuk pembelanjaan yang disunahkan seperti sedekah, hadiah. Baru kemudian yang mubah.
Aturan Islam juga berbicara tentang bagaimana sesorang akan mengembangkan harta. Antara lain dengan jalan yang sah seperti jual beli, kerja sama usaha (syarikah) yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian maupun perdagangan dan jasa. Dan juga larangan pengembangan harta seperti memungut riba, judi, dan investasi di bidang yang haram seperti membuka rumah bordir, diskotik dan lain-lain.

b.  Kepemilikan Publik ( collective proverty )
Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:
1.      Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga Negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energy, pembangkit listrik dll.
2.      Kekayaan yang aslinya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll.
3.      Barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam).
Seperti dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibn Majah
« الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ »
Hak pengelolaan kepemilikan umum (milkiyah amah) ada pada masyarakat secara umum yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Negara karena Negara adalah wakil rakyat. Negara harus mengelola harta milik umum itu secara professional dan efisien.
Meskipun Negara memiliki hak untuk mengelola milik umum, ia tidak boleh memberikan hak tersebut kepada individu tertentu. Milik umum harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas.

Pemanfaatan kepemilikan umum dilakukan dengan dua cara yaitu: pertama: jika memungkinkan, individu dapat mengelolanya maka individu tersebut hanya diperkenankan sekedar mengambil manfaat barang-barang itu dan bukan memilikinya.
Misal memanfaatkan secara langsung milik umum seperti air, jalan umum dan lain-lain. Kedua, jika tidak mudah bagi individu untuk mengambil manfaat secara langsung seperti gas dan minyak bumi, maka Negara harus memproduksinya sebagai wakil dari masyarakat untuk kemudian hasilnya diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat, atau jika dijual hasilnya dimasukkan ke bait al-mal (kas Negara) untuk kepentingan masyarakat.
c. kepemilikan Negara ( state Property )
Milik Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya. Sebagai pihak yang memiliki wewenang, ia bisa saja mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Termasuk dalam hal ini adalah padang pasir, gunung, pantai, tanah mati yang tidak dihidupkan secara individual, semua tanah ditempat futuhat yang tidak bertuan yang ditetapkan oleh khalifah/kepala Negara menjadi milik bait al-mal dan setiap bangunan yang dibangun oleh Negara dan dananya berasal dari bait al-mal.
Meskipun harta milik umum dan milik Negara pengelolaannya dilakukan Negara, keduanya berbeda.
 
Harta milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan Negara kepada siapapun, meskipun Negara dapat membolehkan orang-orang untuk mengambil manfaatnya. Adapun terhadap milik Negara, khalifah berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakannya.


D.  Pemanfaatan dan Pengembangan Kepemilikan
a. Pemanfaatan Kepemilikan
Kepemilikan akan harta tentu dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dan larangan memiliki kekayaan tanpa dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan itu. Kekayaan yang dibiarkan tanpa dimanfaatkan akan menyebabkan gangguan pada pertumbuhan dan produktifitas perekonomian.
Bentuk-bentuk pengaturan mengenai pengelolaan kekayaan mencakup tatacara pembelanjaan dan tatacara pengembangannya. Islam menghendaki agar siapapun ketika mengelola harta melakukannya dengan cara sebaik mungkin.[6][6]
Prioritas utama yang dilakukan terkait dengan pengelolaan harta adalah mengkonsumsi habis, khususnya menyangkut barang yang habis pakai seperti makanan dan minuman. Atau mengkonsumsi dalam arti sekedar mengambil manfaat dari harta seperti pakaian, rumah, mobil dan sebagainya.
Setiap muslim harus tunduk mengikuti hukum-hukum syariah yang terkait dengan hal tersebut. Mengingat dalam Islam setiap semua bentuk pemanfaatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. Terkait dengan harta, pertanggungjawaban yang diberikan meliputi dua perkara; tidak hanya untuk apa harta itu digunakan dan dari mana harta didapat. Sehingga dalam hal ini pengaturan pemanfaatan tersebut digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu pemanfaatan yang dihalalkan dan pemanfaatan yang diharamkan dalam islam.

·         Pemanfatan kepemilikan yang dihalalkan
Pengembangan kepemilikan ini terkait dengan hukum-hukum di dalam Islam. Ada yang bersifat wajib seperti nafkah, dan keperluan ibadah/zakat. Bersifat sunnah seperti hibah, hadiah dan sedekah. Dan mubah seperti untuk keperluan rekreasi dan lain-lain.
·         Pemanfaatan kepemilikan yang dilarang
Ada anjuran di dalam islam untuk tidak memanfaatkan harta dalam aktifitas israf dan tadzbir, taraf (berfoya-foya), taqtir (kikir), menyuap, dan untuk tindakan kedzaliman.
b. Pengembangan kepemilikan
Pengembangan kepemilikan terkait dengan suatu mekanisme atau cara yang akan digunakan untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan harta. Misalnya apakah dengan cara diinvestasikan dalam sebuah perusahaan, untuk modal perdagangan, atau malah dilarikan untuk perjudian.
1) Pengembangan kepemilikan dalam islam
Pengembangan kepemilikan tidak dapat dilepaskan dari hukum-hukum yang terkait dengan masalah pertanian, perdagangan, dan industry serta jasa. Syariah Islam menjelaskan hukum-hukum seputar perdagangan seperti jual-beli, persyarikatan dan sebagainya; serta telah menjelaskan hukum seputar industry dan jasa atau ijarah al-ajir. Pengembangan kepemilikan dalam islam pada dasarnya diberikan kebebasan untuk mengembangkannya selama tidak terkait dengan larangan.
2) Pengembangan kepemilikan yang dilarang
Dalam sistem ekonomi Islam, masalah pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum tertentu yang tidak boleh dilanggar.
Syariah islam melarang pengembangan harta dalam hal :
a. Perjudian
b. Riba
c. Al-Ghabn al-Fahisy /trik keji
d. Tadlis/penipuan
e. Penimbunan
f. Mematok harga





BAB III
PENUTUP


Kesimpulan :

  Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah Swt.
Semoga apa yang di sampaikan dalam makalah ini dapat membantu kita semua dalam memahami bagaimana cara Pandang Islam tentang Kepemilikan Harta.







DAFTAR PUSTAKA

Hermawan Kartajaya & Muhammad Syakir Sula.2006. Syariah Marketing.Bandung, Mizan.

DR.Asyraf Muhammad Dawwabah. 2008. Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra

Muhammad & Alimi. 2005. Etika dan Perlindungan konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta,BPFE.

Nurul huda & Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. Jakarta, Media Group.

Muhammad.2004. Etika Bisnis Islam.Yogyakarta, UPP-AMP-YKPN.

M. Ismail Yusanto dan M. Karebet Wijayakusuma. Menggagas Bisnis Islami.





[1][1] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Media Group, 2007), hlm 1
[2][2]  Asyaraf Muhammad Dawwabah, Meneladani Bisnis Rasulullah, ( Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2008),hlm 1

[3][3] Asyaraf Muhammad Dawwabah, Meneladani Bisnis Rasulullah, ( Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2008),hlm 2


[4][4] Muhammad & Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta : BPFE, 2006),hlm 149.

[6][6] Muhammad,Etika Bisnis Islam( Yogyakarta :UPP-AMR-YKP